Dihadiri Empat Peserta, Universitas Sawerigading Makassar Kembali Gelar Ujian Tutup Magister Hukum

Makassar, Sulsel // Elhannews – Kampus Universitas Sawerigading Makassar Sulawesi Selatan kembali melaksanakan ujian tutup kepada peserta dalam program Magister Hukum pada hari kamis 09 Oktober 2025. Pada gelombang ini, ujian di ikuti oleh empat peserta yang berasal dari kabupaten berbeda yakni Wiwiek Apriany Marwan,S.H dari Kabupaten Bone, Gazali Abd. Rachman, S.H dari Kota Makassar, Muhammad Zabir, S.H. dari kabupaten Gowa, dan Muh. Ridwan, S.H. dari Kota Makassar.

Ke empat peserta tersebut tiga di antaranya berprofesi sebagai pengacara dan peserta satunya profesi sebagai pengusaha. Selain itu mereka mempresentasikan hasil penelitian tesis mereka dihadapan dewan penguji dalam suasana akademik yang penuh dengan semangat dan antusiasme.

Pelaksanaan ujian tutup ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Para peserta terlihat antusias menyampaikan hasil penelitian mereka yang relevan dengan isu-isu hukum kontemporer seperti penegakan keadilan, perlindungan hukum, serta tanggung jawab sosial profesi hukum.

Dengan terselenggaranya ujian tutup tersebut, Kampus Universitas Sawerigading Makassar kembali mencetak lulusan Magister Hukum yang berkualitas, berintegritas, dan siap berkontribusi nyata bagi penegakan hukum dan pembangunan Bangsa dan Negara. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Universitas Sawerigading Makassar terus berupaya menjadi mutu pendidikan tinggi dan menghasilkan sarjana hukum yang profesional serta berkarakter kuat dan tangguh.

#Red…

Direktur Kantor Hukum Elhan Law Firm, Ikuti Seminar Ujian Tutup Magister Hukum di Universitas Sawerigading Makassar

Makassar-Sulsel // Elhannews.com – Direktur Kantor Hukum Elhan Law Firm Mirwan.,SH, mengikuti kegiatan seminar ujian tutup pada Program Magister Hukum pada kampus Universitas Sawerigading Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir penyelesaian studi magister sebelum dinyatakan berhak menyandang gelar Magister Hukum (M.H).

Seminar ujian tutup tersebut berlangsung dengan khidmat di ruang sidang Program Pascasarjana Universitas Sawerigading Makassar. Acara dihadiri oleh para dosen penguji, mahasiswa pascasarjana, serta rekan-rekan sejawat dari bidang hukum yang turut memberikan dukungan kepada peserta ujian. Rabu (8/10/2025).

Adapun tim penguji dalam seminar ujian tutup ini terdiri dari para akademisi dan praktisi hukum terkemuka, yakni Prof. Dr. Andi Melantik Rampogading, S.H., M.H, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H, Dr. Sri Handayani, S.H., M.H, dan Dr. H. Moh. Arpat Rasyid, S.H., M.H. Ke empat dosen penguji tersebut memberikan penilaian mendalam terhadap hasil penelitian dan argumentasi ilmiah yang dipaparkan oleh peserta.

Dalam pelaksanaan ujian tutup tersebut, Direktur Elhan Law Firm memaparkan hasil penelitian hukum yang relevan dengan praktik hukum di Indonesia dengan judul Tinjauan yuridis terhadap fektivitas penegakan hukum dalam kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukum kabupaten takalar. Presentasi tersebut mendapat perhatian dan apresiasi dari tim penguji karena dinilai memiliki nilai akademis tinggi serta relevansi kuat terhadap dinamika hukum nasional.

Ujian berlangsung secara interaktif, di mana para penguji memberikan berbagai pertanyaan kritis dan masukan konstruktif untuk memperdalam analisis penelitian. Peserta mampu menjawab dengan argumentasi yang logis, sistematis, dan berbasis pada data hukum yang valid, sehingga menunjukkan penguasaan materi dan kedewasaan berpikir sebagai seorang calon magister hukum.

Di akhir kegiatan, para penguji memberikan penilaian akhir dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi serta kerja keras peserta selama menempuh pendidikan di Program Magister Hukum Universitas Sawerigading Makassar. Hasil seminar ini diharapkan menjadi langkah penting menuju kelulusan resmi sebagai Magister Hukum.

Kegiatan ujian tutup ini tidak hanya menjadi momentum akademik semata, tetapi juga menjadi simbol komitmen Elhan Law Firm dalam meningkatkan kapasitas intelektual dan profesionalisme di bidang hukum. Melalui partisipasi aktif di dunia akademik, diharapkan para praktisi hukum dapat terus berkontribusi dalam pengembangan sistem hukum nasional yang lebih baik dan berkeadilan.

#Red…

Partai Golkar Aceh Tenggara Gelar Pasar Murah Sembako di Lapangan Pemuda

Aceh Tenggara, Elhannews.com – Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara sukses menggelar pasar murah sembako pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, bertempat di Lapangan Pemuda, Aceh Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Pasar murah ini menyediakan paket sembako yang berisi beras 1 sak, minyak goreng 2 liter, dan gula 1 kg. Masyarakat hanya perlu membayar Rp61.000 untuk mendapatkan paket tersebut, jauh di bawah harga pasar. Antusiasme warga sangat tinggi, terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir sejak pagi hari.

Namun, tingginya minat masyarakat menyebabkan kupon yang disediakan oleh panitia tidak mencukupi. Banyak warga yang belum mendapatkan kupon merasa kecewa karena tidak bisa membeli paket sembako murah.

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Aceh Tenggara selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara, Bapak [Nama Bupati], dengan sigap mengambil tindakan. Beliau langsung menambah jumlah paket sembako yang disediakan agar seluruh warga yang hadir bisa mendapatkan kupon dan membeli paket sembako murah.

“Kami memahami betul kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini. Oleh karena itu, Partai Golkar berupaya hadir untuk membantu meringankan beban tersebut. Kami berharap pasar murah ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Aceh Tenggara,” ujar Bapak H.M.Salim Fahri.,SE.,MM dalam sambutannya.

Penambahan paket sembako ini disambut gembira oleh masyarakat. Mereka mengapresiasi respons cepat dan kepedulian Bapak Bupati dan Partai Golkar terhadap kebutuhan masyarakat.

Acara pasar murah ini berjalan dengan lancar dan tertib. Masyarakat yang hadir tetap menjaga protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Bendahara DPW Aceh, Elhan RI, turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya kegiatan ini.

#Red…

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pengadaan Air Bersih dan Septic Tank Rp560 Juta Dkerjakan Asal Jadi

JENEPONTO-SULSEL // Elhannews.com – Proyek pengadaan air bersih dan septic tank skala individual yang ada di Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, sebelumnya telah menuai sorotan tajam dari berbagai media dan menjadi perbincangan hangat di publik, namun kini kembali dipersoalkan.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.560.000.000, dengan nomor kontrak ; 01/SPK/PRONANGKIS/DAU-CK.600/VII/2025, merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Dikerjakan secara swakelola melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM) TAMANROYA BAHAGIA. diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan sarat penyimpangan.

Sesuai hasil investigasi dan pantauan dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama dengan beberapa rekan awak media baru-baru ini,  menemukan beberapa kejanggalan adanya indikasi kecurangan yang tidak sesuai dengan dokumen standar perencanaan kontrak kerja.

Diketahui Pembangunan Jamban Keluarga yang ada dilokasi memiliki ukuran (130 cm x 160 cm x TD 250 cm x TB 220 cm), namun ironisnya ditemukan untuk adukan semen diduga tidak sesuai spesifikasi (spek).

Dari berdasarkan sumber informasi yang diperoleh dari tenaga fasilitator lapangan (TFL) Sardin, diketahui untuk item pekerjaan pembangunan jamban keluarga dan Sanitasi sebanyak 22 unit dianggarkan kurang lebih Rp336 juta, dan selebihnya pada item pengadaan air bersih sebesar Rp224 juta.”ungkap sumber

Team Lembaga ELHAN RI, Kepada media, Rabu (17/9/2025), menjelaskan dari hasil investigasi kami dilapangan, untuk item pekerjaan pembangunan jamban keluarga yang kami menduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hal ini berdasarkan fakta dan dokumentasi dilapangan, terlihat dari komposisi dan takaran campuran semen dan pasir serta pemakaian material lainnya, pada kontruksi bangunan yang tidak tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Mengenai hal tersebut tentunya akan mempengaruhi kekuatan bangunan secara keseluruhan yang bisa mengakibatkan bangunan mudah mengalami keretakan atau bahkan roboh.

Sementara Kepala Bidang Cipta Karya, Akhsan Mulyadi, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025) mengatakan bahwa pihaknya baru menjabat selaku Kabid dan terkait masalah proyek pengadaan air bersih dan pengadaan septic tank yang ada di Kelurahan Tamanroya, itu masih menjadi tanggung jawab dari Kepala Bidang sebelumnya. Sehingga saya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.”ujarnya

Namun pun demikian, saya selaku Kabid Cipta Karya mengucapkan terima kasih atas adanya informasi, penyampaian tentang permasalahan yang ada dilokasi proyek. Dan ini tentunya akan menjadi evaluasi kami kedepannya.

‘InsyaAllah besok kami akan kroscek langsung ke llapangan” tegas Akhsan Mulyadi

Ketua KSM TAMANROYA BAHAGIA, Aswin, yang berupaya untuk dimintai konfirmasinya lebih lanjut oleh team melalui sambungan WhatsApp nya. Namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan telah lebih dulu memblokir nomor awak media inil

Bersambung…..

(Team_Redaksi)

Pembangunan Puskesmas Tino Jeneponto Senilai Rp9 Miliar Disorot ELHAN-Ri, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi RAB

JENEPONTO-SULSEL // Elhannews.com, – Pembangunan Puskesmas Tino milik Dinas Kesehatan (Dinkes), yang berada di Jalan Poros Makassar – Bantaeng KM.122 Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan.

Diketahui proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 dikerjakan oleh penyedia jasa CV. PAJUKUKANG SEJAHTERA, Konsultan Pengawas PT.SELARAS MAGNA KONSULTAN, nomor kontrak :000.3.3/72/DINKES/VII/2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp.9.053.205.206,- diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Hasil investigasi dan pantauan dilapangan oleh Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), bersama dengan rekan awak media, baru-baru ini, ditemukan adanya kejanggalan salah satunya pemakaian besi beton tulangan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB.

Dilokasi proyek, beberapa contoh Besi yang diperlihatkan di kantor Direksi KIT oleh pengawas lapangan. Diketahui menggunakan 5 macam pembesian, yakni besi ukuran 8 mm, besi 10 mm, besi 12 mm, besi 13 mm dan besi 16 mm.

Pemakaian besi beton tulangan yang digunakan pada pembangunan rumah dinas (Rumdis) puskesmas, yakni besi tulangan ukuran 12 mm – 10 mm dan 8 mm (beugel).

Namun sesuai hasil sigma yang digunakan sendiri oleh pengawas lapangan memperlihatkan besi 12 mm hanya memiliki ukuran (10,3 mm) dan besi 10 mm hanya memiliki ukuran (9,0 mm) sedangkan besi 8 mm hanya memiliki ukuran (6,2 mm).

“Pengawas lapangan, Muhajir yang berada di lokasi menjelaskan bahwa terkait pemakaian besi beton SNI, itu sudah jelas dan sesuai ukuran 5 macam contoh pembesian yang kami perlihatkan untuk digunakan pada pembangunan Puskesmas ini.”terangnya

Selanjutnya, ketika ada besi yang tidak sesuai ukuran berdasarkan hasil Sigma, maka itu bukan rana saya untuk menjelaskannya. Karena saya hanya pengawas lapangan, sehingga segala bahan material yang disiapkan untuk kebutuhan dilokasi proyek maka itulah yang kami kerjakan.”tegas Muhajir

Terpisah team Lembaga ELHAN RI, kepada media, Selasa (16/9/2025) memaparkan, penggunaan besi beton tulangan yang tidak sesuai spesifikasi, sangat berbahaya karena menurunkan kekuatan dan kestabilan struktur bangunan, meningkatkan risiko keruntuhan, dan menyebabkan kerugian materil. Hal ini, dapat terjadi karena penggunaan diameter, mutu dan kondisi fisik yang tidak sesuai standar.

Sangat disayangkan proyek pembangunan Puskesmas Tino dengan anggaran miliaran rupiah, yang dikerjakan Oleh penyedia jasa CV PAJUKUKANG SEJAHTERA dan Konsultan Pengawas PT SELARAS MAGNA KONSULTAN, diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada di rencana anggaran biaya (RAB).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Hj Syusanty A.Mansur, SKM, M.Kes, yang ditemui diruang kerjanya mengatakan “Terkait itu kami akan konfirmasi kembali ke pengawas dan pelaksana di lapangan.”

“kalau terkait ini, pak Kamal selaku PPTK samaji dengan saya sama-sama mengawasi dan bertanggungjawab dengan kegiatan yang berjalan. Jadi silahkan ditanyakan, Kami ada konsultan pengawas yang setiap saat mengawasi dilapangan dan hampir dipastikan itu tidak akan mendapatkan ruang bila tidak sesuai spek. Namun lebih jelasnya silahkan komunikasi dengan pihak pelaksana.”Kadis Kesehatan

Terpisah, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Kamaluddin, SKM, M.Kes yang ditemui, mengatakan bahwa pihaknya tidak punya wewenang sebagai PPTK, dan Itu ibu Kadis yang bertanggungjawab selaku PPK.”

Terkait, masalah pekerjaan dilapangan ketika ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi maka yang bertanggungjawab adalah Konsultan Pengawas. Jadi silahkan dikonfirmasi langsung untuk mempertanyakan hal tersebut.”ujar PPTK

Arnal, Pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Tino yang berupaya dihubungi melalui sambungan selulernya, namun hingga berita ini diterbitkan pihaknya enggan untuk merespon sama sekali.

Bersambung…..

(Team_Redaksi)

ELHAN-RI Resmi Diterima di Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh

Aceh Tenggara // Elhannews Pada tanggal 12 September 2025 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), telah secara resmi menerima laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ElHAN RI) Kepengurisan Dewan Pimpinan Wilaha (DPW) Provinsi Aceh di wilayahnya. Penerimaan ini ditandai dengan surat tanggapan resmi bernomor 340/174/2025, yang merupakan jawaban atas surat permohonan dari ELHAN RI DPW Aceh.

Dalam surat tersebut, Kesbangpol Aceh Tenggara menyatakan telah menerima penyampaian laporan keberadaan ElHAN RI DPW Aceh, yang berdomisili di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara organisasi masyarakat dengan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, Kesbangpol Aceh Tenggara menegaskan bahwa surat korespondensi eksternal ini hanya merupakan tanggapan atas penyampaian laporan tersebut. Artinya, tanggapan ini tidak serta merta menjadikan ElHAN RI DPW Aceh sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara resmi di pemerintahan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tenggara, Ahmad Yani, SE, MA, melalui surat tersebut, menyampaikan agar informasi ini dapat dipedomani oleh pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada di wilayahnya, termasuk ElHAN RI DPW Aceh.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas, demi terciptanya stabilitas dan kondusivitas daerah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan partisipatif.

Dengan diterimanya laporan keberadaan LEMBAGA ELHAN RI DPW Aceh, diharapkan organisasi ini dapat terus berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Pemerintah daerah membuka diri untuk berdialog dan bekerja sama dengan ElHAN RI DPW Aceh dalam berbagai bidang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Bantuan Revitalisasi Rp1,1 Miliar di SMKN 8 Bulukumba, Diduga Tidak Sesuai Bestek dan Abaikan K3

BULUKUMBA-SULSEL // Ehannews – Program bantuan revitalisasi di Sekolah Menengah Atas (SMK) Negeri 8 Bulukumba yang berada di Jalan Poros Tanete Kajang, Desa Bontominasa Kecamatan Bulukumpa, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi selatan. Diduga dikerjakan tidak sesuai dengan gambar bestek dan abaikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Diketahui UPT SMKN 8 Bulukumba mendapatkan kucuran dana sebesar Rp.1.170.096.000, yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Tahun 2025, yang dikerjakan secara swakelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dengan 3 item, pekerjaan yakni Pembangunan Ruang BK beserta perabotnya, Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya, Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.

Sesuai hasil investigasi dan pantauan dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), bersama dengan beberapa rekan awak media, baru-baru ini, menemukan ukuran jarak antar beugel pembesian Sloef dan tulangan beton pada pembangunan Laboratorium Komputer dan ruang BK, yang diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan secara teknis.

Hal ini terlihat secara detail, ukuran jarak antar beugel di Sloef dan tulangan utama pada di gambar rencana pembesian itu 15 cm. Sementara fakta yang ditemukan di lokasi pembangunan ruang Laboratorium Komputer dan ruang BK hanya memiliki ukuran 20 sampai 25 cm, sehingga ada selisih kekurangan volume pekerjaan pada struktur beton.

Selain itu UPT SMKN 8 Bulukumba, diduga mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terlihat dari para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan kurangnya pengawasan. Kondisi ini melanggar undang-undang K3 seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dapat membahayakan nyawa pekerja yang berimbas pada mutu kualitas proyek.

“Para pekerja yang berada di lokasi, mengatakan bahwa ukuran jarak antar beugel di Sloef, kolom dan tiang utama serta ringbalk itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada di gambar kerja. Dan jika ada yang salah maka itu wajar sebagai manusia yang melaksanakan kecuali mesin yang mengerjakannya. Karena terkadang biasa capek capeknya kita bekerja dan baru-baru habis istirahat langsung disuruh kerja lagi, maka disitulah biasa tidak pas dan tepat sesuai yang ada di petunjuk Gambar.”ujarnya

Lebih lanjut tukang menjelaskan bahwa jika ukuran jarak antar beugel 20 cm, itu efeknya tidak berdampak, bahkan ketika sebelumnya disini ada pekerjaan pengalaman saya bahkan jarak antar beugel itu sampai 25 cm”. ungkap kepala tukang

“Ditempat yang sama ketua panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP), menjelaskan bahwa kami selalu mengawasi agar pengerjaan selalu mengacu pada petunjuk teknis yang ada digambar.”tegasnya

“Terpisah team Lembaga ELHAN RI, kepada media, Jum’at (12/9/2025), mengungkapkan bahwa sesuai fakta hasil investigasi yang kami ditemukan dilapangan, untuk ukuran jarak pembesian antar sengkang pada Sloef, kolom dan tiang utama untuk  struktur beton di pembangunan Laboratorium Komputer dan ruang BK, itu hanya memiliki ukuran 20 hingga 25 cm, sementara pada gambar rencana pembesian secara detail terlihat memiliki ukuran 15 cm.

Dari hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ukuran digambar rencana pembesian dengan fakta yang ada dilapangan, sehingga mengurangi volume pekerjaan dan diduga tidak sesuai standar spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan.

Untuk itu Lembaga ELHAN RI, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi selatan, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera mengevaluasi dan menindaklanjuti adanya dugaan pada pembesian pada Struktur beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan bantuan pemerintah pada program revitalisasi di SMKN 8 Kabupaten Bulukumba”tegas team ELHAN RI

Sementara itu, Kepala UPT SMKN 8 Bulukumba, Asmawati, S.Pd, Gr, M.M, yang dihubungi melalui sambungan selulernya, mengatakan ” Saya sampaikan ke pengawas, saya juga kurang paham karena bukan ahli bangunan pak. Makasih pak, saya akan kordinasikan dengan tukang dan tim perencana dan pengawas, kami akan komunikasikan dengan tukang2, karena di kontrak kerja tertuang harus ikut RAB jika ada yang tidak sesuai maka tukang siap bongkar dan biaya ditanggung mereka. saya saat ini masih pelatihan belum bisa tindak lanjuti.”jelas Asmawati

Bersambung….

(Team_Redaksi)

Diduga Media Online Ditolak, Program Digitalisasi: Bupati Takalar Bertolak Belakang Dengan Inspektorat Takalar

Takalar, Sulsel // Elhannews.com – Insiden penolakan media online oleh oknum pejabat sekolah dasar di Kabupaten Takalar memicu polemik dan berpotensi menghambat program unggulan pemerintah daerah terkait digitalisasi. Sabtu (6/9/2025)

Kejadian bermula saat seorang wartawan media online mengunjungi SD Inpres 184 Boddia pada tanggal 03/9/2025 di Desa Laikang untuk menagih pembayaran langganan media tahap kedua. Kepala Sekolah (Kepsek) SDI 184 Boddia, Sarifah S.Pd., padahal sebelumnya sudah terbayarkan di tahap pertama .menolak dengan alasan adanya larangan dari Inspektorat.

“Saya sudah tidak menerima lagi media online, ditolak Inspektorat. LPJ-nya rumit,” ujar Sarifah, seperti ditirukan oleh wartawan media online tersebut. Wartawan tersebut kemudian mengkonfirmasi kebenaran informasi ini ke pihak Inspektorat.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh seorang kepala sekolah SMP di Takalar yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku bahwa sekolahnya membatasi kerja sama dengan media online karena instruksi dari oknum Inspektorat.

Menanggapi hal ini, Salah satu Pimpinan Redaksi media online melakukan konfirmasi pada tanggal 3/9/2025 kepada Sarifah S.Pd. Namun, Sarifah membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menolak jika Inspektorat yang menjadi penyebabnya.

“Saya tidak bilang begitu, Pak. Sayaji yang tolak dia, Pak, bukan Inspektorat. Dan saya tidak mengancam dia dengan kata mau melaporkan,” kilah Sarifah, meskipun wartawan tersebut mengklaim memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan media online di Takalar. Puluhan media online, asosiasi pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berencana melakukan konfirmasi langsung ke Inspektorat dan kepala dinas pendidikan kabupaten Takalar pada hari Senin atau Selasa mendatang.

Mereka mendesak Bupati Takalar, H. Firdaus Dg. Manye, MM., dan Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin, MM., untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta agar Inspektorat dan Kepsek SDI 184 Boddia dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Kami media online di Kabupaten Takalar meminta agar kiranya Bapak Bupati dan Wakil Bupati memanggil Inspektorat dan Kepsek SDI 184 Boddia karena menolak media online yang bermitra di sekolah. Ini sudah bertolak belakang dengan program unggulan bupati tentang digitalisasi,” tegas salah seorang perwakilan media online.

Bersambung…..
( Tim Media )

Safety Diabaikan! Proyek Swakelola Miliaran Di SMAS AL-BAHRA Jeneponto Diduga Tidak Terapkan Standar Keselamatan Pekerja K3

Jeneponto,Sulsel // Elhannews.com – Proyek revitalisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan gedung laboratorium komputer (TIK), di SMAS AL-BAHRA Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan,  yang bersumber dari APBN tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.243.290.000, diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Diketahui, pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan lebih dari sepuluh hari. Namun sejumlah pekerja yang sedang beraktivitas terlihat tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pantauan dari team Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama dengan rekan awak media, Kamis (4/9/2025). para pekerja tidak dilengkapi  (safety), hal tersebut bukan hanya melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga memperlihatkan potensi kelalaian fatal yang dapat mengancam nyawa para pekerja.

Proyek yang akan menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut, dengan melihat kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tanggung jawab pelaksana UPT SMAS AL-BAHRA selaku swakelola terhadap keselamatan kerja.

Dilokasi proyek para pekerja yang diminta keterangan mengungkapkan ” Dari awal pekerjaan hingga saat ini sudah berjalan selama sepuluh hari, kami sama sekali tidak dilengkapi dengan APD demi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).”ungkap para pekerja

“Sekretaris panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP), Imran, MH, yang dimintai keterangan mengatakan, terkait para pekerja yang tidak dilengkapi dengan APD/K3 saat bekerja tentunya itu sangat membahayakan dan itu sama sekali tidak dibenarkan. Namun kami sebagai panitia pembangunan satuan pendidikan berharap agar kepala sekolah selaku penanggungjawab bisa mempersiapkan dan melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) demi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.” Harapnya

Terpisah team ELHAN RI, kepada media, Jum’at (5/9/2025) menjelaskan, adanya indikasi pelanggaran K3 ini semestinya menjadi perhatian serius pihak pengawas proyek maupun instansi teknis terkait.

Kondisi di lapangan menunjukkan para pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), sementara dalam proyek swakelola telah dianggarkan untuk kelengkapan dari keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Karena APD dirancang untuk menghindari adanya risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan dalam proyek pembangunan,”

Dalam hal ini UPT SMAS AL-BAHRA Jeneponto selaku pihak pelaksana swakelola proyek diduga melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri. Dalam UU tersebut disebutkan wajib untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja.

Sementara Kepala Sekolah UPT SMAS AL-BAHRA, Drs, Armin, M.Pd.I, yang diminta tanggapannya melalui sambungan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan pihaknya enggan untuk merespon sama sekali.

Bersambung….

(Team_Redaksi)