Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Mandek, Warga Desak Kejari Bertindak Tegas

ACEH TENGGARA // Elhannews – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga pertengahan April 2026, masyarakat menilai belum ada kepastian hukum yang nyata dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara maupun Inspektorat daerah, meskipun rangkaian proses awal telah dilalui.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal 28 Oktober 2025. Seiring berjalannya waktu, Inspektorat Aceh Tenggara juga telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 6 Februari 2026.

Dalam hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara yang mencapai angka Rp232.615.250. Tidak hanya itu, pihak terkait juga telah menerima Surat Teguran II pada bulan Maret 2026, yang menandakan bahwa proses pembinaan telah berjalan.

Namun ironisnya, masa pembinaan selama 60 hari yang diberikan kini telah lewat, tanpa adanya kejelasan tindak lanjut hukum terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab, yakni Kepala Desa Terutung Payung Hilir.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Mereka menilai proses hukum terkesan berjalan sangat lambat, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang seolah melindungi oknum tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat, Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana mestinya.

“Kami masyarakat sudah sangat kecewa. Dari laporan sejak Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Padahal sudah ada hasil audit yang jelas menyebutkan kerugian negara,” tegas Kamaludin Pinim.

Ia juga menyoroti habisnya masa pembinaan yang diberikan, namun belum diikuti dengan langkah hukum lanjutan.

“Kalau memang ada kerugian negara dan waktu pembinaan sudah lewat, seharusnya sudah masuk proses hukum. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kamaludin Pinim bahkan membandingkan kasus ini dengan pelanggaran-pelanggaran kecil yang seringkali diproses dengan sangat cepat.

“Orang mencuri ayam saja bisa langsung diproses hukum. Kenapa kepala desa kami sampai sekarang belum juga diproses? Apakah kebal hukum? Atau ada yang melindungi?” ujarnya dengan nada kecewa.

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kini berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, segera memberikan kepastian terkait status penanganan kasus tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Selain itu, warga juga mendesak agar pihak Inspektorat tidak berhenti hanya pada tahap audit dan pembinaan, tetapi turut mendorong proses hukum jika memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Warga berharap tidak ada lagi penundaan, dan proses hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena hukum yang tidak ditegakkan,” tutup Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi.

Red…

Buah Kelapa Hijau Muda Takalar, Berbagai Manfaat Buat Kesehatan Dan Aneka Manfaat Lainnya

Kelapa hijau memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, kecantikan, dan kehidupan sehari-hari, antara lain:

Kesehatan

  • Mencegah dehidrasi: Air kelapa hijau kaya akan elektrolit seperti kalium, natrium, dan magnesium yang dapat menggantikan cairan tubuh yang hilang akibat aktivitas fisik, cuaca panas, atau sakit, sehingga sangat cocok dikonsumsi setelah berolahraga.
  • Menjaga kesehatan jantung: Kandungan asam lemak jenuh dan asam laurat di dalamnya dapat membantu mengendalikan kadar kolesterol dalam darah, mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke.
  • Melancarkan pencernaan: Daging kelapa hijau mengandung serat yang tinggi yang dapat membantu melancarkan pergerakan usus dan mencegah sembelit.
  • Membantu menurunkan berat badan: Kelapa hijau memiliki kalori yang rendah dan kandungan serat yang tinggi yang dapat memberikan rasa kenyang lebih lama, sehingga mengurangi keinginan untuk makan berlebih. Selain itu, lemak sehat di dalamnya juga dapat meningkatkan metabolisme tubuh dan mempercepat pembakaran lemak.
  • Menurunkan gula darah: Kandungan magnesium dalam kelapa hijau berperan penting meningkatkan sensitivitas insulin, sehingga kadar gula darah dapat terkontrol dengan baik.
  • Meningkatkan daya tahan tubuh: Kelapa hijau mengandung vitamin C dan antioksidan yang dapat membantu melawan radikal bebas dan menjaga kesehatan sistem kekebalan tubuh.

Kecantikan

  • Menjaga kesehatan kulit: Antioksidan dalam kelapa hijau dapat melindungi sel-sel kulit dari kerusakan akibat radikal bebas, sehingga mencegah penuaan dini dan membuat kulit tetap cerah dan bersinar.
  • Membuat rambut lebih berkilau: Minyak kelapa hijau dapat digunakan sebagai masker rambut untuk melembapkan dan menutrisi rambut, sehingga rambut menjadi lebih sehat, lembut, dan berkilau.

Kehidupan sehari-hari

  • Bahan makanan dan minuman: Kelapa hijau dapat diolah menjadi berbagai makanan dan minuman yang lezat dan menyehatkan, seperti es kelapa, nata de coco, santan, dan minyak kelapa.
  • Bahan kerajinan tangan: Kulit kelapa hijau dapat digunakan sebagai bahan kerajinan tangan seperti tas, dompet, dan hiasan dinding.

Masyarakat Terutung Payung Hilir, Desak Bupati Aceh Tenggara Tegas Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa

ACEH TENGGARA // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyuarakan kekecewaan. Mereka mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengambil sikap tegas terkait dugaan korupsi dana desa yang hingga saat ini belum menemui kejelasan hukum.

Warga menilai, waktu pembinaan selama 60 hari yang diberikan kepada Kepala Desa telah berakhir, bahkan kini sudah melewati batas waktu selama 5 hari. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap Bapak Bupati Aceh Tenggara segera melimpahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena masa pembinaan sudah selesai. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, Selasa (09/04/2026).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa masyarakat sudah hampir 10 bulan memperjuangkan pengaduan ini, namun belum juga mendapatkan titik terang. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pelaporan ke pihak Kecamatan Bambel hingga Inspektorat Aceh Tenggara, khususnya terkait permintaan pemblokiran rekening desa.

Namun ironisnya, hingga saat ini rekening desa tersebut belum juga diblokir. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami merasa seperti dipermainkan. Logikanya sederhana, jika tidak ada keberpihakan atau pembelaan terhadap Kepala Desa, mengapa sampai hari ini rekening desa kami tidak diblokir? Padahal status Kepala Desa sudah jelas bermasalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dikeluarkan,” tegasnya dengan nada geram.

Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah mengetahui bahwa Kepala Desa masih dapat mencairkan Dana Desa Tahap I tahun 2026. Warga menduga kuat, dana tersebut justru akan digunakan untuk menutupi atau mengembalikan temuan hasil pemeriksaan sebelumnya agar kasus ini bisa ditutup-tutupi.

Oleh karena itu, masyarakat kembali menegaskan permintaan agar Bupati Aceh Tenggara segera bertindak tegas, transparan, dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut tanpa penanganan hukum yang jelas.

(Red)

Elhan-Ri Minta Transparansi Anggaran Media ke Diskominfo Takalar, Ini Enam Poin yang Ditanyakan

TAKALAR // Elhannews.com – Lembaga Elhan Ri resmi mengirimkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, cq. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Surat tersebut ditujukan untuk menanyakan detail alokasi dan pengelolaan anggaran belanja media pada Tahun Anggaran 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Hasbuddin Toro selaku Kepala Divisi Investigasi Lembaga Elhan Ri ini disampaikan pada Kamis, (08/04/2026).

Dalam suratnya, Lembaga Elhan Ri menyoroti beredarnya berbagai informasi negatif terkait pembiayaan media, sehingga pihaknya meminta data resmi demi kepastian hukum dan transparansi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 dan Pasal 7 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, lembaga ini mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, antara lain:

1. Berapa besar anggaran yang dialokasikan khusus untuk kegiatan publikasi dan belanja media pada Tahun Anggaran 2026?
2. Berapa jumlah total media yang tercatat sebagai mitra kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar?
3. Dari jumlah tersebut, berapa yang merupakan media perusahaan lokal Kabupaten Takalar?
4. Berapa jumlah media yang berasal dari luar daerah atau perusahaan nasional?
5. Berapa besaran anggaran atau nilai kontrak yang diberikan untuk masing-masing media mitra?
6. Bagaimana mekanisme atau tahapan proses kerjasama hingga pelaksanaan pembayaran yang berlaku?

Melalui surat ini, Lembaga Elhan Ri berharap Diskominfo Kabupaten Takalar dapat merespons dengan cepat dan memberikan data yang akurat. Hal ini dilakukan demi terwujudnya transparansi pengelolaan keuangan daerah serta kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami menunggu jawaban resmi dari pihak terkait agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas bagaimana anggaran daerah dikelola, khususnya dalam hal kerjasama dengan media,” ujar Hasbuddin Toro melalui rilisnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar terkait permohonan informasi tersebut.

(Red)

ELHAN-RI Bersama Warga Desa Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Kejari Aceh Tenggara, Pertanyakan Sanggah LHP

ACEH TENGGARA // Elhannews – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) bersama masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kedatangan mereka kali ini guna mempertanyakan kejelasan terkait sanggahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya telah diajukan.

Kedatangan rombongan tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal dugaan permasalahan yang tercantum dalam LHP, serta meminta transparansi dan kepastian hukum dari pihak kejaksaan.

Perwakilan ELHAN-RI, Abd. Wahab selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Aceh, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban atau tindak lanjut yang jelas terkait sanggahan yang telah disampaikan sebelumnya.

Ia menilai, proses penanganan laporan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami datang kembali untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan sanggahan LHP yang telah kami ajukan. Jangan sampai hal ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Abd. Wahab di hadapan awak media.

Sementara itu, masyarakat Desa Terutung Payung Hilir yang turut hadir berharap agar pihak Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Aceh Tenggara dapat segera memberikan kejelasan, serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan damai, dengan harapan adanya respon cepat dari pihak terkait demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Aceh Tenggara.

(Tim)

Kades Bontosunggu Dilapor Ke Polres Takalar, Diduga Ubah Nama Dari Nurlia Kebo Menjadi Hadijah Tanpa Putusan Pengadilan

TAKALAR // Elhannews.com – Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, bernama Hadijah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Takalar terkait dugaan pelanggaran administrasi kependudukan.

Dalam laporan yang disampaikan Lembaga Elhan-Ri, terungkap bahwa nama yang tercantum dalam dokumen saat ini adalah Hadijah, namun sebelumnya tercatat diduga atas nama Nurlia Kebo.

Pelapor menyoroti bahwa perubahan nama dari Nurlia Kebo menjadi Hadijah tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Diduga kuat tidak ada penetapan atau putusan sah dari Pengadilan Negeri yang menjadi dasar perubahan identitas tersebut.

Hasbuddin Toro, Kepala Divisi Lembaga Elhan-Ri saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa tindakan ini dinilai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”(06/04).

“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang secara tegas menyatakan bahwa perubahan nama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan berbagai peraturan pelaksana lainnya yang mensyaratkan putusan pengadilan sebagai syarat mutlak,” ujar Hasbuddin Toro.

Lebih lanjut, perbuatan tersebut dinilai merugikan tertib administrasi negara serta berpotensi menimbulkan kerancuan data identitas, bahkan potensi penyalahgunaan data kependudukan di kemudian hari.

Laporan ini telah resmi disampaikan oleh Lembaga Elhan-Ri pada hari Senin, 05 April 2026. Laporan diserahkan langsung di ruang SPKT Polres Takalar yang diantar oleh tim hukum Lembaga Elhan-Ri yaitu Indra Sultan.,SH, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menegakkan hukum dan kebenaran data kependudukan.

Ditempat terpisah, Indra Sultan.,SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah mendapat amanah untuk memasukkan Laporan Pengaduan secara resmi di Polres Takalar.

Red…

LEMBAGA ELHAN RI TERUS PERLUASAN WILAYAH, DPD KOTA PALOPO RESMI LAPOR KE KESBANGPOL


PALOPO // Ujungamata – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan RI) terus melakukan perluasan jaringan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Palopo.

Pada hari Senin, 6 April 2026, DPD Kota Palopo Lembaga Elhan RI secara resmi melakukan kunjungan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palopo. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan laporan keberadaan serta legalitas organisasi di wilayah tersebut.

Ketua DPD Kota Palopo, Abdul Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran pengurus telah hadir langsung untuk memenuhi kewajiban administrasi, (06/04).

“Kami bersama jajaran pengurus DPD Kota Palopo telah berkunjung ke kantor Kesbangpol untuk melakukan pelaporan keberadaan organisasi. Hal ini dilakukan agar keberadaan kami tercatat secara resmi dan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abdul Rizal.

Lembaga Elhan RI sendiri dikenal sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pengawasan, pengawalan transparansi anggaran, serta pemantauan berbagai isu strategis di masyarakat dan pendampingan hukum maupun kegiatan-kegiatan sosial Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan keberadaan DPD Kota Palopo dapat semakin solid dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Red…

ELHAN-Ri Surati Inspektorat Takalar, Terkait Identitas Kepala Desa Bontosunggu Aktif

Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi surati Inspektorat Kabupaten Takalar pada tanggal 17 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Pihak Dukcapil Kabupaten Takalar, dimana Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten Takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. Dimana pihak Dukcapil Kabupaten Takalar diduga tidak taat terhadap aturan yang berlaku terkait aturan perubahan nama atau identitas seseorang, (18/03/26).

Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Inspektorat Kabupaten Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut dan semoga ada upaya khusus atas kejadian tersebut. Ujarnya, 18/03/2026.

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.

Indra Sultan.,SH saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut, menyampaikan bahwa  perubahan nama di Indonesia wajib berdasarkan penetapan pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 (diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan. Ujarnya,18/03/26.

Bersambung…

Warga Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pertanyakan Kejanggalan Audit Dana Desa 2022–2025

Aceh Tenggara // Elhannews.com – Sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Kedatangan warga tersebut disebut telah terjadi hingga lima kali. Mereka berharap pihak kejaksaan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Salah satu warga Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin alias Jonson, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat kali ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

“Kami datang lagi ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait kejanggalan hasil audit dana desa oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Ini sudah yang kelima kalinya masyarakat datang, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Kamaludin.

Menurutnya, masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Kejanggalan tersebut, kata dia, memunculkan dugaan adanya permainan oleh oknum tertentu dalam proses pemeriksaan maupun penilaian hasil audit tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporan mereka tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kejaksaan.

“Kalau Pak Kajari Aceh Tenggara menutup mata atas laporan kami terkait dugaan kejanggalan hasil audit oleh Inspektorat Aceh Tenggara, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, bahkan kalau perlu sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya dengan nada geram.

Meski demikian, masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat segera memberikan penjelasan serta menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat menjadi terang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 tersebut.

Red…

Terkait Kepala Desa Bontosunggu, Lembaga Elhan-Ri Menyurat ke Bupati Takalar

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)

Selain itu pada hari Rabu tepatnya Tanggal 04 Maret 2026, Lembaga Elhan-Ri menyurati secara resmi Bapak Bupati Takalar terkait persoalan tersebut yang terjadi di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara – Takalar.

Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Bupati Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut. Ujarnya, 04/03/2026.

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.

Bersambung…

#Red…