Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Pengawasan



Kutacane 6-mei-2026 Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S.Sos., memimpin apel perdana bersama seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara sebagai langkah awal memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemerintahan daerah.

Kegiatan apel perdana tersebut berlangsung di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan diikuti oleh para pejabat struktural, auditor, staf ASN, hingga tenaga pendukung lainnya. Dalam arahannya, Zul Fahmy, S.Sos., menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurutnya, Inspektorat memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan yang menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

“Disiplin kerja harus menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas. Pengawasan yang baik tidak akan terwujud tanpa integritas, tanggung jawab, dan komitmen seluruh aparatur,” ujar Zul Fahmy, S.Sos., dalam amanat apel tersebut.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang inventaris di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aset dan perlengkapan kantor guna memastikan kondisi barang inventaris tetap terdata dengan baik, digunakan sebagaimana mestinya, serta mendukung kelancaran operasional kerja pegawai.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas internal sekaligus memberikan contoh nyata pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah secara profesional.

Zul Fahmy, S.Sos., menyampaikan bahwa pembenahan internal harus dimulai dari lingkungan kerja sendiri sebelum menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia berharap seluruh pegawai dapat meningkatkan etos kerja serta menjaga kekompakan demi terciptanya pelayanan pengawasan yang lebih maksimal.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga integritas dan mengedepankan kerja sama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam mendukung program pembangunan daerah yang bersih dan transparan.

“Inspektorat harus menjadi contoh dalam kedisiplinan administrasi maupun tanggung jawab penggunaan aset negara. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, kita optimis pengawasan di Aceh Tenggara akan semakin baik,” tambahnya.

Kegiatan apel perdana dan pemeriksaan inventaris tersebut mendapat respons positif dari para pegawai. Mereka menilai langkah yang dilakukan Plt Inspektur menjadi motivasi baru dalam membangun suasana kerja yang lebih tertib, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Tenggara.[ Bakrio Harsono]

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Turun Langsung Pimpin Penanganan Banjir Bandang di Desa Lawe Tua



Kutacane 10-mei 2026 Respons cepat dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menghadapi musibah banjir bandang yang melanda Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, turun langsung ke lokasi bencana untuk memantau kondisi masyarakat sekaligus memastikan proses penanganan dampak banjir berjalan maksimal, Selasa.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Muspika Kecamatan Lawe Sigala-Gala, aparat desa, serta petugas gabungan yang terlibat dalam proses penanganan bencana.

Setibanya di lokasi, Bupati langsung meninjau titik-titik terdampak banjir bandang, termasuk badan Jalan Lintas Kutacane–Medan yang sempat tertutup material lumpur, bebatuan, batang kayu, dan sisa material lainnya akibat derasnya arus banjir yang turun dari daerah pegunungan.

Bupati tampak memantau secara langsung proses pembersihan jalan menggunakan alat berat agar akses transportasi masyarakat dapat segera kembali normal. Ia juga berdialog dengan warga terdampak untuk mendengarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat pasca-bencana.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir di tengah masyarakat, terutama saat warga menghadapi musibah dan membutuhkan bantuan cepat dari pemerintah.

“Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap warga yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar penanganan dampak banjir ini berjalan cepat dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal,” ujar Bupati.

Selain meninjau proses penanganan banjir, Bupati juga menyerahkan bantuan masa panik kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah guna membantu meringankan beban warga yang mengalami kerugian akibat banjir bandang.

Tidak hanya itu, Bupati juga memberikan arahan langsung kepada masyarakat agar tetap tenang, sabar, dan meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca di wilayah Aceh Tenggara saat ini masih tergolong ekstrem dan berpotensi menimbulkan bencana susulan.

Bupati mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat atau bencana alam kepada pemerintah desa dan Muspika setempat agar informasi dapat diteruskan dengan cepat kepada pemerintah kabupaten untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada. Jika ada tanda-tanda bencana atau kondisi darurat lainnya, segera laporkan kepada kepala desa maupun pihak kecamatan agar pemerintah bisa bergerak cepat melakukan penanganan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, Bupati juga menginstruksikan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara untuk menyiapkan bantuan makanan siap saji sebanyak 250 bungkus setiap hari yang dibagikan dua kali sehari selama masa tanggap darurat berlangsung.

Instruksi tersebut diberikan agar kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir tetap terpenuhi sambil menunggu kondisi kembali normal.

Kehadiran langsung Bupati Aceh Tenggara bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi bencana mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Lawe Tua. Warga menilai langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak banjir bandang menunjukkan kepedulian nyata terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat juga berharap proses penanganan pasca-banjir dapat berjalan lancar sehingga aktivitas warga, khususnya akses transportasi di Jalan Lintas Kutacane–Medan, dapat segera pulih sepenuhnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sendiri terus berupaya melakukan koordinasi lintas instansi guna mempercepat proses penanganan dampak bencana, baik dalam pembersihan material banjir maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.[ Bakrio Harsono]

Disinyalir Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang, Serobot Wilayah Tapan di Kawasan Hutan Pesisir Selatan

TAMPA, KABUPATEN PESISIR SELATAN – Maraknya perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit kembali terungkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Diduga kuat, Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang melakukan penyerobotan lahan di wilayah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, yang secara resmi tercatat sebagai kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan skala 1:150.000 (data per 9 November 2024).

Persoalan bermula dari praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) wilayah Tapan. Dugaan kuat mengarah pada adanya keuntungan pribadi yang diraup para pelaku dan kroninya, serta terkesan lemahnya pengawasan terhadap kelestarian kawasan hutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 14 pihak yang menjual lahan hutan dengan total luas mencapai 584 hektare. Transaksi ini dilengkapi dengan Surat Keterangan (SK) yang diterbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN). Berikut rincian nama, luas lahan, dan jumlah SK yang dimaksud:

1. Mulyadi (Wali Nagari Pondok Parian Lunang): 34 ha (2 SK)
2. Zairi (Adek Wali Nagari Pondok Parian): 20 ha (1 SK)
3. Zainul Wadis S.Pd.: 62 ha (6 SK)
4. Herli Dapitsion: 38 ha (3 SK)
5. Jafrisal: 20 ha (2 SK)
6. Yanto: 86 ha (7 SK)
7. Libes: 66 ha (6 SK)
8. Agusli: 58 ha (5 SK)
9. Adriadi (Adek Wali Nagari Pondok Parian): 30 ha (1 SK)
10. Syamsul (Orang Tua Wali Nagari Pondok Parian): 40 ha (1 SK)
11. Edi Efendi: 40 ha (1 SK)
12. Suardi: 40 ha (4 SK)
13. Zakarya: 40 ha (4 SK)
14. Ali Aswadi: 10 ha (1 SK)

Modus operandi ini berjalan sejak tahun 2016, melalui mekanisme Kerapatan Adat Indrapura. Seperti dikutip dari sumber Redaksi satu.id, praktik jual beli hutan ini sempat terbongkar lewat percakapan pesan singkat WhatsApp yang melibatkan Wali Nagari Pondok Parian.

Dalam perkembangannya, penyerahan lahan seluas ratusan hektare tersebut diduga mendapat persetujuan dari Koordinator Penghulu Suku Tapan, Datuk Bustami, serta Ketua KAN Tapan, Agusli. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Julsarman atau akrab disapa Wawan, warga Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, yang merupakan pemilik Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang.

Berdasarkan hasil penelusuran media yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 9 Oktober 2025, aktivitas pembukaan lahan baru masih terus berlangsung. Diperkirakan lahan yang telah dibuka mencapai ribuan hektare, dan diduga kuat dilakukan tanpa memiliki izin resmi pembukaan lahan maupun izin berkebun di kawasan hutan. Akibatnya, kerusakan lingkungan meluas, dan kawasan tersebut kerap dilanda kebakaran hutan serta lahan.

Tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas pembukaan lahan ini juga terindikasi telah menyerobot batas wilayah administrasi Nagari Tapan secara diam-diam.

Menanggapi persoalan ini, Ketua KAN Tapan, Agusli, menyampaikan pernyataan saat ditemui di aula Kantor Camat Basa Ampek Balai Tapan, didampingi perwakilan Datuk Tapan. “Wilayah Tapan terus berkurang karena pemerintah mengklaim tanah ulayat masyarakat adat Tapan berada di dalam kawasan hutan negara,” tegasnya.

Ironisnya, saat dimintai keterangan, Koordinator Penghulu Suku Tapan, Datuk Bustami, enggan memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan keterlibatannya. Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pemilik kelompok tani, Julsarman, merespons dengan nada enggan dikonfirmasi. “Apa lagi uda.., tidak puas uda dengan saya,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas maupun penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan hutan wilayah Tapan ini.

Red…

Pengurus K3S Babussalam Bantah Keras Tuduhan Catut Nama PWI dan PWA Aceh Tenggara

Kutacane // elhannews – Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, membantah keras tuduhan yang menyebut adanya pencatutan nama organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dalam dugaan pungutan terhadap kepala sekolah.

Ketua K3S Babussalam, Jabal Nurdin Cipto, S.Pd, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak pernah ada pihak dari K3S yang mengatasnamakan organisasi wartawan untuk meminta ataupun mengumpulkan uang dari kepala sekolah.

“Kami tegaskan, tidak pernah ada pencatutan nama PWI maupun PWA dalam kegiatan K3S Babussalam. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik kami,” ujar Jabal Nurdin Cipto, S.Pd, saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (9/5/2026).

Ia menjelaskan, selama ini hubungan antara kepala sekolah dan insan pers di Aceh Tenggara berjalan dengan baik serta saling menghormati tugas masing-masing. Karena itu, pihaknya merasa keberatan atas pemberitaan yang dinilai telah menggiring opini publik tanpa konfirmasi menyeluruh kepada pengurus K3S.

Menurutnya, seluruh kegiatan yang dilakukan K3S bersifat terbuka dan berkaitan dengan koordinasi pendidikan di lingkungan sekolah dasar Kecamatan Babussalam.

“Kami tidak pernah menginstruksikan ataupun meminta kepala sekolah menyetor uang dengan alasan apa pun, apalagi membawa nama organisasi wartawan,” tegasnya lagi.

Selain Ketua K3S, klarifikasi tersebut juga diperkuat oleh Sekretaris K3S Babussalam dan Bendahara K3S Babussalam yang menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan organisasi ataupun pengumpulan dana dengan membawa nama PWI maupun PWA Aceh Tenggara.

Pertemuan klarifikasi tersebut turut dihadiri utusan dari PWI Aceh Tenggara, perwakilan PWA Aceh Tenggara, serta sejumlah awak media yang berlangsung di Kantor Sekretariat PWI Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan, seluruh pihak sepakat agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap mengedepankan asas klarifikasi dan fakta yang berimbang.

Pengurus K3S Babussalam berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan meminta semua pihak menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Aceh Tenggara.

Red.

Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir Jadi Sorotan Warga, Diduga Ada Pembiaran Bupati hingga APH Diam

Aceh Tenggara // Elhannews – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, memicu keresahan masyarakat. Hingga kini, warga menilai belum ada langkah tegas dari pihak berwenang, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum (APH), meskipun persoalan tersebut disebut sudah lama mencuat ke publik.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan sikap diam para pihak terkait. Mereka menilai indikasi penyimpangan penggunaan dana desa sudah cukup jelas, bahkan merujuk pada temuan yang pernah disampaikan dalam laporan resmi pemeriksaan (LHP). Namun demikian, belum terlihat adanya tindak lanjut hukum yang signifikan.

“Ini bukan lagi isu baru. Kami sudah mengadu ke bupati ke Kajari. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar Kamaludin alias Jonson Silalahi.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan peran pemerintah daerah, termasuk bupati, serta aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan inspektorat daerah yang dinilai belum memberikan kejelasan atas penanganan kasus tersebut.

Menurut warga, dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun jika dikelola secara tidak transparan, hal ini justru merugikan masyarakat desa itu sendiri.

“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, ya harus diproses hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang,” tambahnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari lembaga berwenang, agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke lembaga yang lebih tinggi jika tidak ada kejelasan di tingkat daerah.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah, sekaligus menguji sejauh mana keberpihakan aparat terhadap kepentingan masyarakat.

Red…

Wali Nagari Tluk Ampalu. Diduga Batalkan Surat Jual Beli Tanah Negara yang Dijual Raju Wardi

PESISIR SELATAN // Elhannews – Wali Nagari Tluk Ampalu, Kecamatan Indrapura, Noflimar Sandra, S.Pd.I, resmi membatalkan surat jual beli tanah Negara yang berada di wilayah Kecamatan Bab Tapan. Tanah tersebut diduga dijual oleh seorang warga bernama Raju Wardi (43) kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40).

Hal tersebut diungkapkan Noflimar Sandra kepada awak media, Senin (17/4/2026), menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan penjualan tanah berstatus kawasan hutan produksi konversi di wilayah tersebut.

Proses Penandatanganan
Noflimar mengakui bahwa dirinya sempat menandatangani surat jual beli tersebut, namun sebelumnya ia telah melakukan pemeriksaan dan pertanyaan kepada pihak penjual.

“Dulu, saat awal saya menjabat, istri Bapak Raju datang membawa surat jual beli tanah. Sebelum saya tanda tangan, saya baca dulu surat itu dengan teliti, lalu saya tanya: ‘Ibu, apakah tanah yang ibu jual ini tidak bermasalah? Dan di mana lokasinya?’,” cerita Noflimar.

Menurut Noflimar, istri Raju saat itu meyakinkan bahwa tanah tersebut aman dan berada di wilayah Nagari Tluk Ampalu.

“Beliau menjawab, ‘Tidak bermasalah Pak Wali, lokasinya di nagari sini, hanya tinggal Pak Wali tanda tangan saja’. Karena sudah diyakinkan seperti itu, akhirnya surat tersebut saya tanda tangani,” tambahnya.

Viral dan Pembatalan
Situasi berubah setelah pada tanggal 12 April 2026, pemberitaan mengenai dugaan penjualan tanah Negara berstatus kawasan hutan produksi konversi di Kecamatan Bab Tapan menjadi viral di berbagai media online dengan judul “Warga Pancung Soal Jual Tanah Negara, Pemkab Pessel Harus Bertindak Tegas”.

Menyikapi hal tersebut, Wali Nagari Tluk Ampalu segera memanggil Raju Wardi untuk dimintai keterangan di kantor nagari.

“Saya panggil Bapak Raju, dan di sana beliau mengakui kesalahannya. Beliau bersedia membuat surat pernyataan pembatalan tersebut,” ujar Noflimar.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Noflimar Sandra selaku Wali Nagari langsung mengambil langkah tegas.

“Surat jual beli tanah Negara di Kecamatan Bab Tapan yang dijual oleh Raju Wardi tersebut sudah saya cabut dan telah saya batalkan secara resmi,” tegasnya.

Noflimar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah yang diperjualbelikan tersebut, dan pembatalan ini dilakukan demi menegakkan aturan serta mencegah kerugian bagi pihak lain maupun negara.

Red…

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Mandek, Warga Desak Kejari Bertindak Tegas

ACEH TENGGARA // Elhannews – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga pertengahan April 2026, masyarakat menilai belum ada kepastian hukum yang nyata dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara maupun Inspektorat daerah, meskipun rangkaian proses awal telah dilalui.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal 28 Oktober 2025. Seiring berjalannya waktu, Inspektorat Aceh Tenggara juga telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 6 Februari 2026.

Dalam hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara yang mencapai angka Rp232.615.250. Tidak hanya itu, pihak terkait juga telah menerima Surat Teguran II pada bulan Maret 2026, yang menandakan bahwa proses pembinaan telah berjalan.

Namun ironisnya, masa pembinaan selama 60 hari yang diberikan kini telah lewat, tanpa adanya kejelasan tindak lanjut hukum terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab, yakni Kepala Desa Terutung Payung Hilir.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Mereka menilai proses hukum terkesan berjalan sangat lambat, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang seolah melindungi oknum tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat, Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana mestinya.

“Kami masyarakat sudah sangat kecewa. Dari laporan sejak Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Padahal sudah ada hasil audit yang jelas menyebutkan kerugian negara,” tegas Kamaludin Pinim.

Ia juga menyoroti habisnya masa pembinaan yang diberikan, namun belum diikuti dengan langkah hukum lanjutan.

“Kalau memang ada kerugian negara dan waktu pembinaan sudah lewat, seharusnya sudah masuk proses hukum. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kamaludin Pinim bahkan membandingkan kasus ini dengan pelanggaran-pelanggaran kecil yang seringkali diproses dengan sangat cepat.

“Orang mencuri ayam saja bisa langsung diproses hukum. Kenapa kepala desa kami sampai sekarang belum juga diproses? Apakah kebal hukum? Atau ada yang melindungi?” ujarnya dengan nada kecewa.

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kini berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, segera memberikan kepastian terkait status penanganan kasus tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Selain itu, warga juga mendesak agar pihak Inspektorat tidak berhenti hanya pada tahap audit dan pembinaan, tetapi turut mendorong proses hukum jika memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Warga berharap tidak ada lagi penundaan, dan proses hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena hukum yang tidak ditegakkan,” tutup Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi.

Red…

Buah Kelapa Hijau Muda Takalar, Berbagai Manfaat Buat Kesehatan Dan Aneka Manfaat Lainnya

Kelapa hijau memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, kecantikan, dan kehidupan sehari-hari, antara lain:

Kesehatan

  • Mencegah dehidrasi: Air kelapa hijau kaya akan elektrolit seperti kalium, natrium, dan magnesium yang dapat menggantikan cairan tubuh yang hilang akibat aktivitas fisik, cuaca panas, atau sakit, sehingga sangat cocok dikonsumsi setelah berolahraga.
  • Menjaga kesehatan jantung: Kandungan asam lemak jenuh dan asam laurat di dalamnya dapat membantu mengendalikan kadar kolesterol dalam darah, mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke.
  • Melancarkan pencernaan: Daging kelapa hijau mengandung serat yang tinggi yang dapat membantu melancarkan pergerakan usus dan mencegah sembelit.
  • Membantu menurunkan berat badan: Kelapa hijau memiliki kalori yang rendah dan kandungan serat yang tinggi yang dapat memberikan rasa kenyang lebih lama, sehingga mengurangi keinginan untuk makan berlebih. Selain itu, lemak sehat di dalamnya juga dapat meningkatkan metabolisme tubuh dan mempercepat pembakaran lemak.
  • Menurunkan gula darah: Kandungan magnesium dalam kelapa hijau berperan penting meningkatkan sensitivitas insulin, sehingga kadar gula darah dapat terkontrol dengan baik.
  • Meningkatkan daya tahan tubuh: Kelapa hijau mengandung vitamin C dan antioksidan yang dapat membantu melawan radikal bebas dan menjaga kesehatan sistem kekebalan tubuh.

Kecantikan

  • Menjaga kesehatan kulit: Antioksidan dalam kelapa hijau dapat melindungi sel-sel kulit dari kerusakan akibat radikal bebas, sehingga mencegah penuaan dini dan membuat kulit tetap cerah dan bersinar.
  • Membuat rambut lebih berkilau: Minyak kelapa hijau dapat digunakan sebagai masker rambut untuk melembapkan dan menutrisi rambut, sehingga rambut menjadi lebih sehat, lembut, dan berkilau.

Kehidupan sehari-hari

  • Bahan makanan dan minuman: Kelapa hijau dapat diolah menjadi berbagai makanan dan minuman yang lezat dan menyehatkan, seperti es kelapa, nata de coco, santan, dan minyak kelapa.
  • Bahan kerajinan tangan: Kulit kelapa hijau dapat digunakan sebagai bahan kerajinan tangan seperti tas, dompet, dan hiasan dinding.

Masyarakat Terutung Payung Hilir, Desak Bupati Aceh Tenggara Tegas Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa

ACEH TENGGARA // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyuarakan kekecewaan. Mereka mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengambil sikap tegas terkait dugaan korupsi dana desa yang hingga saat ini belum menemui kejelasan hukum.

Warga menilai, waktu pembinaan selama 60 hari yang diberikan kepada Kepala Desa telah berakhir, bahkan kini sudah melewati batas waktu selama 5 hari. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap Bapak Bupati Aceh Tenggara segera melimpahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena masa pembinaan sudah selesai. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, Selasa (09/04/2026).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa masyarakat sudah hampir 10 bulan memperjuangkan pengaduan ini, namun belum juga mendapatkan titik terang. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pelaporan ke pihak Kecamatan Bambel hingga Inspektorat Aceh Tenggara, khususnya terkait permintaan pemblokiran rekening desa.

Namun ironisnya, hingga saat ini rekening desa tersebut belum juga diblokir. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami merasa seperti dipermainkan. Logikanya sederhana, jika tidak ada keberpihakan atau pembelaan terhadap Kepala Desa, mengapa sampai hari ini rekening desa kami tidak diblokir? Padahal status Kepala Desa sudah jelas bermasalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dikeluarkan,” tegasnya dengan nada geram.

Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah mengetahui bahwa Kepala Desa masih dapat mencairkan Dana Desa Tahap I tahun 2026. Warga menduga kuat, dana tersebut justru akan digunakan untuk menutupi atau mengembalikan temuan hasil pemeriksaan sebelumnya agar kasus ini bisa ditutup-tutupi.

Oleh karena itu, masyarakat kembali menegaskan permintaan agar Bupati Aceh Tenggara segera bertindak tegas, transparan, dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut tanpa penanganan hukum yang jelas.

(Red)

Elhan-Ri Minta Transparansi Anggaran Media ke Diskominfo Takalar, Ini Enam Poin yang Ditanyakan

TAKALAR // Elhannews.com – Lembaga Elhan Ri resmi mengirimkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, cq. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Surat tersebut ditujukan untuk menanyakan detail alokasi dan pengelolaan anggaran belanja media pada Tahun Anggaran 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Hasbuddin Toro selaku Kepala Divisi Investigasi Lembaga Elhan Ri ini disampaikan pada Kamis, (08/04/2026).

Dalam suratnya, Lembaga Elhan Ri menyoroti beredarnya berbagai informasi negatif terkait pembiayaan media, sehingga pihaknya meminta data resmi demi kepastian hukum dan transparansi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 dan Pasal 7 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, lembaga ini mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, antara lain:

1. Berapa besar anggaran yang dialokasikan khusus untuk kegiatan publikasi dan belanja media pada Tahun Anggaran 2026?
2. Berapa jumlah total media yang tercatat sebagai mitra kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar?
3. Dari jumlah tersebut, berapa yang merupakan media perusahaan lokal Kabupaten Takalar?
4. Berapa jumlah media yang berasal dari luar daerah atau perusahaan nasional?
5. Berapa besaran anggaran atau nilai kontrak yang diberikan untuk masing-masing media mitra?
6. Bagaimana mekanisme atau tahapan proses kerjasama hingga pelaksanaan pembayaran yang berlaku?

Melalui surat ini, Lembaga Elhan Ri berharap Diskominfo Kabupaten Takalar dapat merespons dengan cepat dan memberikan data yang akurat. Hal ini dilakukan demi terwujudnya transparansi pengelolaan keuangan daerah serta kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami menunggu jawaban resmi dari pihak terkait agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas bagaimana anggaran daerah dikelola, khususnya dalam hal kerjasama dengan media,” ujar Hasbuddin Toro melalui rilisnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar terkait permohonan informasi tersebut.

(Red)