ELHAN-Ri: Bajiki Takalar, Diduga Pengadaan Mobil Rental Buat Kendaraan Dinas Pejabat

Takalar – Elhannews // adanya beberapa info tentang unik Mobil kendaraan dinas yang di peruntukan sabagai mobil dinas eselon II maupun III yang menjadi perbincangan hangat di beberapa kalangan masyarakat bahkan salah satu lembaga pengaduan dan kontrol yaitu lembaga ELHAN-Ri terkait informasi mobil dinas itu adalah mobil sewa/rental buat pejabat kabupaten takalar. sabtu, 29/03/2025.

Adi silele Ketua Devisi Investigasi DPP Lembaga Elhan-Ri saat di temui awak media ini menyampaikan sangat sayangkan sikap pengambil kebijakan di kabupaten takalar sulsel yang mengadakan mobil dinas baru yang menghabiskan anggaran dengan menyewa atau rental mobil untuk di jadikan sebagai kendaraan Dinas eselon dua dan tiga walaupun semua itu ikut dengan regulasi atau ikut aturan untuk pengadaan sewa mobil dinas itu saya anggap buang-buang anggaran saja. Ujarny.

Lanjut Adi silele juga menyampaikan kenpa harus rental mobil untuk di pakai sebagai kendaraan Dinas mobil, para dinas kan sudah ada yang di pakai oleh para pejabat pemerintah Kabupaten takalar terus mobil-mobil dinas yang kemarin mau di pakai itu mau di apakan.

Lebih lanjut adi silele  sebagai ketua devisi investigasi lembaga pengaduan dan kontrol elang hitam nusantara republik Indonesia (elhan ri) sangat sayangkan atas keputusan untuk menyewa mobil dinas seharusnya anggaran rental mobil dinas tersebut bisa di pakai untuk keperluan lainnya karna mobil dinas sudah ada kenpa harus sewa lagi, adapun mobil dinas tidak layak pakai seharusnya beli baru atau cicil sehingga setelah lunas itu menjadi milik pemda takalar.

Salah satu masyarakat takalar bernama Nuru saat dimintaki tanggappannya sangat prihatin dengan adanya wacana rental mobil buat para pejabat untuk mobil dinasnya, seharusnya pemda takalar fokus dulu dengan hal lain seperti peningkatan ekonomi masyarakat dan melakukan perbaikan infrastrukur seperti jalanan yang rusak dan lain-lain, terkait mobil dinas buat pejabat kan bisa digunakan dlu mobil sekarang tanpa ada rental mobil dinas. Ujarnya, 30/03/2025.

Sampai berita ini naik, awak media akan melakukan konfirmasi pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Bersambung..

Takalar Menyala, Galesong Raya Gelap dan Berlubang


Takalar-Sulsel // Elhannews – Slogan-slogan besar berkumandang. “Takalar Bisa!” “Takalar Maju!” “Takalar Menyala!” Tapi coba kita tanyakan, bisa apa? Maju ke mana? Menyala di bagian mana?

Bagi sebagian orang, Takalar mungkin tampak berjalan ke depan. Ada proyek sana-sini, ada peresmian, ada foto-foto seremoni. Tapi di luar itu, jalanan tetap berlubang, penerangan tetap minim, dan rakyat tetap berjuang sendiri.

Malam hari di Takalar bukanlah cahaya kemajuan, tapi bayangan ketertinggalan. Galesong Raya gelap. Jalanan hancur. Lubang-lubang di aspal menganga seperti jebakan. Di sudut-sudut jalan yang tak tersentuh lampu, bayangan-bayangan bahaya semakin nyata. Kecelakaan, kriminalitas, semua tumbuh subur dalam gelapnya pembangunan yang timpang.

Dan ironinya, siapa yang berkuasa?

Ketua DPRD dari Galesong. Wakil Ketua DPRD dari Galesong. Wakil Bupati dari Galesong. Bahkan Istri Wakil Bupati pun duduk di DPRD Provinsi

Harusnya, dengan kuasa sebesar ini, Galesong Raya berdiri gagah. Harusnya, jalan-jalan mulus, lampu-lampu menerangi setiap sudut, dan rakyatnya menikmati pembangunan yang nyata.

Tapi faktanya? Jalanan tetap berlubang. Lampu jalan tetap nihil. Warga tetap waspada setiap kali berkendara atau sekadar berjalan malam hari.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD asal Galesong entah di mana rimbanya. Dulu mereka menebar janji, kini mereka menebar bayangan. Tak ada yang tahu apakah mereka benar-benar bekerja atau hanya menikmati fasilitas tanpa benar-benar peduli.

Maka pertanyaannya: Mereka ini bekerja untuk rakyat, atau untuk dirinya sendiri?

“Takalar Bisa, Maju, dan Menyala” katanya. Tapi kenyataannya, yang bisa hanya segelintir orang, yang maju hanya kursi-kursi kekuasaan, dan yang menyala hanya lampu-lampu di ruang rapat, sementara jalanan tetap gelap.

Lantas, kita harus bertanya kembali:
“Where are my best local leaders ???”

“JANGAN BIARKAN TAKALAR HANYA BERCAHAYA DI BIBIR PARA PEJABAT, TAPI GELAP DI HATI RAKYATNYA.”

#Team

Elhan-Ri Sayangkan Pekerjaan Rehab, Rujab Wabup Takalar Tidak Taat K3

Takalar // Elhannews.com – Proyek adalah sebuah kegiatan atau usaha yang memiliki tujuan, waktu, dan biaya yang telah ditentukan sebelumnya. Seperti halnya Rehabilitas (Rehab) yang di kerjakan dikabupaten takalar. Salah satu kegiatan Rehab di kabupaten takalar adalah pekerjaan Rehab rumah jabatan wakil bupati kabupaten takalar sulsel.

Hasil pantauan awak media para pekerja tidak menggunakan K3 saat melakukan proses pekerjaan di atas atap. Padahal K3 sangat penting digunakan saat melakukan pekerjaan dan sudah di anggarkan. kamis, 27/03/25.

Ditempat terpisah adi silele, kepala devisi investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) sangat menyayangkan apabila penerapan K3 tidak digunakan dengan baik, dan seharusnya memberikan contoh yang baik sehingga proyek lainnya tidak lalai dalam penggunaan K3.

Adi silele juga menyampaikan Bahwa penggunaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan para pekerja. Ia juga menekankan bahwa penggunaan K3 sudah dianggarkan dan seharusnya digunakan dengan baik.

Adi Silele juga menyampaikan bahwa sebagai contoh, proyek Rehab rumah jabatan wakil bupati kabupaten Takalar harus menjadi contoh yang baik dalam penerapan K3. Ia berharap bahwa proyek lainnya juga akan mengikuti contoh yang baik ini dan tidak lalai dalam penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Dalam kesempatan ini, Adi Silele juga mengingatkan bahwa K3 bukan hanya tanggung jawab pekerja, tetapi juga tanggung jawab pengelola proyek dan pemerintah. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa K3 diterapkan dengan baik demi keselamatan pekerja terjamin.

Adi silele juga menyampaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah peraturan yang dibuat untuk melindungi para pekerja dari bahaya dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, PP Nomor 50 Tahun 2021 tentang keselamatan dan kesehatab kerja dan perarturan mentri tenaga kerja nomor 5 tahun 2018 tentang keselamayan dan kesehatan kerja. Ujarnya, Kamis (27/03/25).

Sampai berita ini naik, awak media akan melakukan kunjungan pihak terkait.

Bersambung….

#Iswan

Ahmad Yuskirman Sah,.S.H Mengapresiasi Kinerja Polres Takalar, Atas Panahan Diduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak 11 Tahun

Takalar // Elhannews.com – Adanya video viral yang menganiaya anak berumur 11 tahun kini sudah di tahan pelakunya di polres takalar, Ahmad Yuskirmansah.,S.H salah satu advokat muda pada kantor hukum Elhan law firm mengajukan jempol atas kinerja polres takalar yang bertindak cepat untuk menangkap diduga pelaku penganiayaan yang videonya viral di beberapa medsos takalar. Selasa, 25/03/2025.

Saat awak media berbincang-bincang dengan Ahmad Yuskirmansah.,S.H sapaan akrabnya daeng toro advokat kantor hukum Elhan law firm mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kinerja polres takalar yang begitu cepat melakukan penahanan terhadap diduga pelaku penganiayaan yang viral vidionya diberbagai group medsos.

Lanjut daeng toro juga mengatakan tindakan yang melanggar hukum yang di lakukan oleh pelaku penganiayaan terhadap anak berumur 11 tahun yang kini sudah di tahan di kepolisian polres takalar sulawesi selatan bisa menjadi contoh bagi generasi muda agar tidak ada kejadian yang seperti ini terkhusus main hakim sendiri., tutupnya.

Ditempat terpisah ketua umum Lembaga Elhan-Ri saat dikonfirmasi oleh awak media Mirwan.,S.H, memberikan tanggapan kiranya menjadi pembelajaran baik diri sendiri maupun orang banyak kiranya jangan asal melakukan penganiayaan apalagi seorang anak. 25/03/2025.

Mirwan juga menambahkan bahwa perlunya sosialisasi tentang sadar hukum di setiap wilayah di kabupaten takalar maupun luar kabupaten takalar bahwa pentingnya masyarakat taat terhadap hukum yang berlaku di indonesia. Ujarnya.

#Team

Ahmad Yuskirman, Mengecam Pelaku Penganiayaan Bocah 11 Tahun di Takalar

Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Ahmad Yuskirman Sah., S.H. Salah satu advokat muda pada kantor hukum Elhan law Firm mengecam pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang di.duga terjadi di ruang lingkup Hukum kabupaten takalar sulsel dan Viral di Facebook.

Ahmad juga menyampaikan bahwa Saya sangat sayangkan tingkah anak muda sekarang yang suka menganiaya anak kecil contoh nya kasus yang viral di Facebook kabar takalar bocah usia 11 Tahun asal tarembang galesong kabupaten takalar. Selasa,25/03/2025.

Hal ini tentu kalau kita mau lihat tidak hanya pada korban tetapi juga pelaku. Apakah pelaku tersebut adalah orang yang sudah dewasa atau anak di bawah umur.

Kalau sudah dewasa berarti kemungkinan pelaku kurang waras harus segera di tindaki secepatnya dan segera mungkin.

tetapi jika pelaku itu juga masih di bawah umur seharusnya yang paling disalahkan itu banyak aspek baik lingkungan poladidik terkhusus pemerintah daerah dalam membangun kesadaran dan membimbing anak muda pada khususnya.

Bagaimana pola didik dan lingkungan di kabupaten Takalar tentu yang paling mendasar menjadi pemicu kejadian tersebut dengan adanya kejadian ini kita jangan terfokus menyalahkan pelaku tetapi menyalahkan diri sendiri dulu yang penting jika merasa tidak salah bagaimana pihak terkait dalam melakukan pencegahan kalau tidak ada yang bertanggung jawab tentu  yang paling bersalah pemerintah daerah apakah di apakah ada perhatian khusus untuk anak dan perempuan (PPA) atau kelompok rentan yang berada di Kabupaten Takalar kalau tidak yah sekarang sudah terjadi saya harap pemerintah bisa memberikan harapan bahwa tidak akan ada lagi kejadian di masa mendatang.

Ditempat terpisah Juskani DN Kadiv Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) berharap kepada pihak kepolisian segera menetapkan tersangka yang diduga pelaku sehingga kedeannya tidak ada lagi kejadian yang sama. Ujarnya, 25/03/2025.

Juskani DN juga menambahkan bahwa peran aktif pemerintah tentang sosialisasi kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan.

Sampai berita ini tayang, awak media akan melakukan penelusuran dan melakukan konfirmasi pihak terkait.

Bersambung…

Ketum Elhan-Ri: Pemda Takalar Harus Mencari Solusi Terkait Pasar, Terkait Kemacetan di Poros Galesong

Takalar // Elhannews.com – Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI), Mirwan, SH, angkat bicara terkait kemacetan total yang terjadi di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, pada Minggu (23/03). Kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan berdampak pada perekonomian lokal.

Mirwan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar segera turun tangan untuk mencari solusi konkret agar masalah ini tidak terus berulang. Menurutnya, jika kemacetan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, mobilitas warga akan semakin terganggu, dan roda perekonomian bisa terhambat.

“Kami mendesak Pemda Takalar untuk segera melakukan kajian dan mengambil langkah nyata dalam mengatasi kemacetan ini. Harus ada tindakan tegas dan terukur agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” ujar Mirwan.

Terkait pengelolaan lalu lintas, beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan dalam menangani permasalahan ini di antaranya adalah Peraturan Bupati Takalar Nomor 55 Tahun 2016, yang mengatur tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dalam menangani lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 yang memberikan pedoman teknis terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan lalu lintas, termasuk pasal-pasal yang menekankan pentingnya rekayasa lalu lintas dan pengutamaan transportasi umum sebagai solusi kemacetan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 pun dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan manajemen lalu lintas yang lebih efektif.

Selain regulasi, Mirwan menyoroti perlunya perbaikan infrastruktur dan pengaturan lalu lintas yang lebih baik di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemda Takalar harus segera menentukan solusi, baik melalui pelebaran jalan, pengalihan arus lalu lintas, atau langkah lain yang dapat mengurangi kemacetan secara signifikan.

“Harus ada kebijakan yang jelas dan terencana. Pemerintah tidak bisa hanya berdiam diri tanpa mencari solusi konkret,” tambahnya.

ELHAN-RI berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga pemerintah daerah benar-benar bertindak. Mirwan berharap Pemda Takalar, bersama instansi terkait, segera merespons keluhan masyarakat dengan langkah nyata demi kenyamanan dan kelancaran mobilitas warga.

Hingga saat ini, warga setempat terus mengeluhkan kemacetan yang semakin parah, terutama pada jam-jam sibuk. Diharapkan pemerintah segera memberikan solusi konkret agar permasalahan ini dapat segera teratasi.

#Team

Kuasa Hukum dan Komnas Waspan Desak Penyelesaian Kasus Pengancaman Kaharuddin Secara Transparan

Jeneponto Sulsel // Elhannews.com – Seorang warga Kabupaten Jeneponto bernama Kaharuddin Bin Dande, tak henti-hentinya memperjuangkan keadilan setelah mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi. Meskipun insiden tersebut terjadi hampir setahun lalu, tepatnya pada 25 Januari 2024, laporan resmi baru diajukan pada 8 Januari 2025, namun proses hukum yang berjalan lambat membuat Kaharuddin merasa terancam dan khawatir keselamatannya terabaikan.

Kaharuddin, yang kini berstatus sebagai warga tidak bekerja, mengungkapkan rasa frustrasinya dengan situasi yang ia alami. “Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya harap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, karena saya merasa terancam dan khawatir akan keselamatan saya,” ujar Kaharuddin dengan nada cemas.

Proses penyelidikan kasus ini kini berada di bawah pengawasan Piket Reskrim Polres Jeneponto, BRIPTU Muhammad Hasmir, yang menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai aturan,” jelas Hasmir.

Namun, lambannya penanganan kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Kuasa hukum Kaharuddin, Mirwan, SH dari Elhan Law Firm, yang baru-baru ini ditunjuk, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambatnya respons aparat penegak hukum. “Kami akan mengawal proses hukum ini dan memastikan tidak ada yang kebal hukum. Kami akan segera melakukan koordinasi dan mendesak agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan,” tegas Mirwan dalam pernyataan yang disampaikan pada 12 Maret 2025.

Sorotan terhadap kasus ini semakin panas ketika Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring Komnas Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI), MH, turut memberikan perhatian. “Kami akan terus memantau kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ada penyimpangan dalam proses penyelidikannya,” ujar MH dengan tegas pada 13 Maret 2025.

Tak hanya itu, pengacara ternama Aring Nawawi, SH, juga angkat bicara dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kaharuddin dalam mencari keadilan. “Jika ada bukti pengancaman yang sah, maka hukum harus segera bekerja. Tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini,” tegas Nawawi dengan penuh keyakinan.

Dengan semakin banyaknya perhatian yang datang, publik berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang. Semua pihak mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan dengan transparan dan adil, sehingga memberikan rasa aman dan keadilan bagi Kaharuddin dan seluruh warga Kabupaten Jeneponto. (TIM)

Hasbuddin Toro Dari Elhan-Ri, Berharap Sampah diKecamatan Pattallassang di Angkut

Takalar // Elhannews.com – Sampah adalah limbah atau barang yang tidak berguna lagi dan dibuang oleh manusia. Sampah dapat berupa benda padat, cair, atau gas, dan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti: Rumah tangga (sampah organik, plastik, kertas, dll.), Industri (sampah kimia, logam, dll.), Pertanian (sampah organik, pupuk, dll.) Dan Konstruksi (sampah bangunan, beton, dll.)

Sampah dapat memiliki berbagai dampak negatif pada lingkungan, seperti: Polusi air dan tanah, Polusi udara, Kerusakan ekosistem, Penyebaran penyakit.

Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang baik sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui cara-cara seperti: Pengumpulan dan pemisahan sampah, Pengolahan sampah (daur ulang, komposting, dll.) Dan Pembuangan sampah yang aman dan terkendali.

Seperti halnya jalan poros bajeng – salaka pada kecamatan pattallassang kabupaten takalar sulawesi selatan, pinggiran jalan dipenuhi tumpukan sampah dan apalagi dekat dengan pusat perkotaan kabupaten takalar.

Salah satu masyarakat setempat inisial (AY) yang merasa terganggu dengan pemandangan sampah yang ada dipinggir jalan tersebut memberikan informasi kepada salah satu lembaga pengaduan dan kontrol yaitu Lembaga Elhan-Ri. (06/03/25).

Atas informasi masyarakat tersebut, team elhan-ri melakukan kunjungan sesuai informasi masyatakat tepat hari yang sama saat diterimanya informasi tersebut, Hasbuddin Toro dari Lembaga Elhan-Ri salah satu lembaga pengaduan dan kontrol, membenarkan bahwa dia bersama tim melihat langsung dan berharap kepada pemerintah setempat maupun pemerintah daerah kiranya pro aktif dalam penanganan sampah apalagi tumpukan dipinggiran jalan membuat pemandangan tidak baik apalagi jalanan pusat kota takalar.

Selain itu, tentang sampah telah di atur pada Undang-Undang (UU) Penanganan Sampah di Indonesia adalah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, serta untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ujar HB. (06/03/2025).

Ditempat terpisah Salah satu masyarakat setempat berinsial (NJ) saat di wawancarai oleh awak media menyampaikan bahwa kiranya sampah tersebut aktif di angkut mengingat merusak pemandangan dan adanya bau tidak sedap dari tumpukan sampah tersebut. (06/03/2025).

Sampai berita ini tayang, pihak awak media akan mengkonfirmasi pihak terkait…

Bersambung….

#Iswan Nappa

Habibie Abdullah Gelar Reses di Ujung Bassi, Serap Aspirasi Warga Desa Lengkese

Takalar // Elhannews.id – Anggota DPRD Kabupaten Takalar, Habibie Abdullah, menggelar reses masa sidang kedua Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 4 Maret 2025. Acara yang berlangsung di Dusun Ujung Bassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus momen penting bagi Habibie Abdullah untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat, yang bertepatan dengan bulan Ramadan.

Dalam sambutannya, Habibie Abdullah menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang hadir. “Terima kasih atas kesediaan semua warga untuk hadir pada kegiatan reses kami hari ini. Masa sidang kedua ini menjadi kesempatan penting bagi kami untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menerima masukan serta usulan warga terkait persoalan yang ada di daerah kita,” ujarnya.

Selama kegiatan, warga menyampaikan berbagai usulan yang menjadi perhatian utama mereka. Beberapa aspirasi yang mengemuka antara lain permintaan pengurukan sungai dan pembangunan jembatan di Ujung Bassi, bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) berupa alat pertukangan dan modal usaha untuk menunjang UMKM di Desa Lengkese, serta penggantian fasilitas umum yang telah rusak. Selain itu, warga juga mengusulkan dukungan terhadap pelestarian budaya lokal parate, yang semakin terancam punah, serta perbaikan drainase di Pasar Lengkese yang kerap menimbulkan genangan air dan menghambat aktivitas ekonomi.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Lengkese beserta jajarannya, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi aspirasi yang disampaikan oleh warga.

Menutup kegiatan, Habibie Abdullah menegaskan komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi yang diterima dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Takalar. Ia berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Lengkese dan sekitarnya.

Elhan-Ri Berharap Kepada Pemda Takalar, Memberikan Solusi di Pasar Pattallassang

Takalar // Elhannews.com – Pasar adalah suatu tempat atau sistem dimana terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Pasar dapat berupa pasar tradisional, modern maupun pasar online.

Seperti halnya yang ada dikabupaten takalar yaitu pasar pattallassang yang berada di kelurahan pattallassang kecamatan pattallassang kabupaten takalar sulawesi selatan.

Salah satu pengendara mobil inisial (NS) yang diwawancarai oleh awak media, pengendara tersebut yang tiap harinya melewati jalanan poros pattallassang, mengeluh setiap jadwal pasar pattallassang mengingat akses jalan yang membuat memperlambatnya laju kendaraan. (03/03/25)

Ditempat terpisah Hasbuddin Toro dari Lembaga ELHAN-Ri salah satu lembaga pengaduan dan kontrol, berharap kepada pemerintah kiranya ada penataan ulang atau solusi buat masyarakat terkait pasar pattallassang tersebut mengingat setiap pasar pattallassang jalan poros selalu di tutup dan menyebabkan akses jalan buat pengendara motor maupun mobil kesulitan akses jalan. (03/03/25).

Selain itu Hasbuddin Toro menambahkan bahwa sangat jelas di aturan umum pasar harus memiliki beberapa poin seperti

  1. Pengaturan Lokasi: Pasar harus berlokasi di tempat yang strategis, aman, dan tidak mengganggu lalu lintas.
  2. Pengaturan Tatanan: Pasar harus memiliki tatanan yang rapi dan teratur, termasuk pengaturan kios, bangunan, dan fasilitas lainnya.
  3. Pengaturan Kebersihan: Pasar harus menjaga kebersihan dan kerapian, termasuk tempat penjualan, gudang, dan fasilitas lainnya.

Sampai berita ini tayang, pihak awak media akan melakukan konformasi pihak lain.

Bersambung….

#Iswan