Aceh // liputan888.com – Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Pada bulan tersebut, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa (saum) dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam.
Sehubungan dengan Surat kep.dinas perindustrian dan perdagangan Aceh.nomor.500.2.1./436 Tanggal 09 februari 2026, Agar melaksanakan pasar murah dalam rangka stabilisasi harga barang pokok saat Hari ke agamaan nasional (HBKN) di Provensi Aceh tahun 2026.
Puntuk kabupaten aceh tenggara melaksanakan pasar murah akan di laksanakan Pada tanggal 13 sampai dengan 16 februari 2026. di laksanakan di tiga kecamatan yaitu
1.Kecamatan Semadam.
2.kecamatan Lawe Bulan.
3.kecamatan Bukit tusam.
Menurut keterangan Kepala dinas perdagangan Perindustrian Kabupaten Aceh Tenggara, Bapak Rahmad Fadli.,S.STP.,MM. Ada 4(empat) macam bahan pokok yang akan di siapkan dalam pasar murah seperti
1.Beras Premium 10Kg, dengan harga Rp.110.000,- /Sak.
2.Gula Pasir 2Kg, dengan harga Rp.27.000./Bungkus.
3.Minyak Goreng 2 liter, dengan harga Rp.33.000,-/Bungkus.
4.Telur Ayam 1 Rak, dengan harga Rp.38.500,-/Rak.
Bupati Aceh Tenggara Bapak H.Salim Fahri, Dengan Pasar murah ini diharapkan masyarakat bisa belanja bahan pokok dengan harga terjangkau menghadapi bulan suci Ramadhan, Selain itu diharapkan pula kepada para pedagang yang ada di wilayah Aceh Tenggara kiranya tetap melakukan stabilitas harga agar masyarakat dapat menjangkau harga pasar.
Aceh // Elhannews.com – Warga Kute Terutung Payung Hilir tidak terima hasil audit dan Soroti Selisih Fantastis Hasil Audit, Laporan Rp1.424.514.000 Miliar Berbanding Jauh dengan Temuan Inspektorat.
Gelombang pertanyaan publik kembali mengemuka di Kute Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polemik pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 kini memasuki babak baru setelah warga menilai adanya selisih yang sangat mencolok antara laporan masyarakat dan hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2026.
Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan dengan total nilai kegiatan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1.424.514.000. Laporan tersebut memuat rincian sejumlah kegiatan mulai dari pembangunan fisik, program ketahanan pangan, pengadaan barang, hingga penyertaan modal desa yang dinilai janggal dan perlu ditelusuri lebih dalam.
Namun, berdasarkan Surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Khusus Inspektorat, temuan yang tercantum hanya berupa kewajiban pengembalian dana sekitar Rp232.615.250 juta serta dana ketahanan pangan sekitar Rp136.728.000 juta.
Selisih angka yang dinilai cukup signifikan inilah yang kini memicu sorotan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat banyak kegiatan tidak masuk temuan seperti pengadaan lembu, penaman pohon (Fiktif),dan Posyandu, Stanting,Festival, Keagamaan Pengadaan Kambing, jadi pertanyaan seharus masyarakat dipanggil sebelum hasil audit kelur kekantor inspektorat untuk ekspos menjelaskan baik kepada masyarakat dan pelapor terkhusus kepala desa
“Kami Ingin Kejelasan, Bukan Konflik” Kamaluddin pinim, salah seorang warga Kute Terutung Payung Hilir, menegaskan bahwa masyarakat menolak proses audit yang telah dilakukan.
Namun ia mempertanyakan ruang lingkup serta substansi pemeriksaan yang menurutnya belum sepenuhnya menjawab laporan awal warga.
“Kami menolak audit. Justru kami ingin audit itu benar-benar menjawab semua laporan masyarakat. Tapi selisihnya terlalu jauh. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar Kamaluddin pinim
Menurutnya, masyarakat hanya ingin adanya keterbukaan agar tidak muncul spekulasi yang berkembang liar di tengah desa.
“Dana desa itu uang rakyat. Kalau ada perbedaan angka yang sangat besar antara laporan masyarakat dan hasil audit, tentu kami berhak tahu bagaimana proses perhitungannya, apa saja yang diperiksa, dan apa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup audit,” tegasnya.
Hak Publik Dijamin Undang-Undang Sikap kritis masyarakat ini bukan tanpa dasar. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi ruang bagi warga untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sementara apabila dalam prosesnya ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum pidana, pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, warga tetap menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada pada tahap meminta penjelasan dan klarifikasi. Desakan Transparansi dan Opsi Langkah Hukum Kamaluddin menyatakan bahwa masyarakat tetap menghormati kewenangan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
Namun ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik.
“Kalau memang hasil audit sudah sesuai prosedur dan regulasi, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi itu penting supaya tidak ada ruang kecurigaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dan terbuka terkait selisih angka tersebut, warga berencana menempuh langkah lanjutan melalui jalur hukum.
“Jika tidak ada keterbukaan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar dilakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukan untuk mencari konflik, tapi untuk mencari kepastian dan keadilan,” tegas Kan.
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga ELHAN-Ri melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan Analisis/kajian Informasi dan Data yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hukum, dan kepentingan masyarakat lainnya.;
2. Melakukan studi kajian dan analisis data tentang situasi di segala bidang;
3. Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Pekerja Seni Budaya, TNI POLRI dan lainnya;
4. Memantau dan Mengawasi Para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan Program yang berkaitan dengan Kesejahteraan masyarakat;
5. Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah.
6. Melakukan kontrol sosial di segala bidang.
7. Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
8. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
9. Menerima pengaduan maupun Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
10. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi sosial dan budaya.
11. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Aceh Tenggara // Elhannews.com — Bau busuk dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, kini tak lagi bisa ditutup rapat. Seorang oknum kepala desa diduga secara terang-terangan menantang hukum, mengklaim dirinya kebal karena memiliki “gajah di belakang”. Pernyataan ini bukan hanya memicu amarah warga, tetapi juga membuka tabir watak asli kekuasaan yang arogan dan anti-hukum.
Ucapan itu disampaikan di tengah menguatnya desakan masyarakat yang mulai berani mempertanyakan ke mana Dana Desa mengalir. Kamaludin alias Jonson Silalahi, warga setempat mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut.
“Dia bilang hukum tidak bisa menyentuh dirinya karena ada ‘gajah di belakang’. Ini bukan omong kosong, ini ancaman terbuka kepada rakyat,” tegas Kamaludin.
Pernyataan tersebut dinilai warga sebagai pengakuan tidak langsung bahwa pengelolaan Dana Desa bermasalah dan penuh kepentingan tersembunyi. Klaim adanya “gajah di belakang” semakin memperkuat dugaan bahwa Dana Desa di Terutung Payung Hilir tidak dikelola untuk kepentingan rakyat, melainkan dijadikan ladang kekuasaan dan alat memperkaya diri.
Kepala Desa atau Raja Kecil? Bagi masyarakat, ucapan itu bukan sekadar kesombongan, melainkan tamparan keras terhadap hukum dan negara. Seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru tampil bak raja kecil yang merasa berada di atas hukum. Jika benar ada “gajah” yang melindungi, maka publik patut bertanya:
👉 Siapa gajah itu? 👉 Pejabat mana yang bermain di belakang Dana Desa? 👉 Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban?
ELHAN RI: Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini TANTANGAN TERBUKA Ketua Dpw Aceh Lembaga ELHAN RI, Abd Wahab, menyebut pernyataan oknum kepala desa tersebut sebagai tantangan terbuka terhadap supremasi hukum dan bentuk intimidasi psikologis terhadap rakyat.
“Ini bukan sekadar ucapan arogan. Ini sinyal kuat bahwa ada yang merasa aman karena kekuasaan. Ini pelecehan terhadap negara dan aparat penegak hukum,” tegas Abd Wahab.
Ia menyebut, orang yang bersih tidak pernah bersembunyi di balik ‘gajah’. Justru mereka yang takut dibongkar biasanya paling lantang menakut-nakuti rakyat.
“Ucapan itu alarm bahaya. Kalau aparat masih diam, publik berhak curiga: jangan-jangan ‘gajah’ itu memang ada,” sindirnya tajam.
ELHAN RI Tak Akan Mundur: Lawan Sampai Tuntas Abd Wahab menegaskan, ELHAN RI Aceh akan berdiri di barisan depan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi, tidak ada mundur. “Kami akan kumpulkan bukti, buka data, dan mendesak APH bertindak. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi kepala desa atau kelompok tertentu,” tegasnya. Ia juga menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan.
“Kalau hukum masih punya harga diri, maka ‘gajah’ sebesar apa pun harus ditarik ke kandang hukum,” tandasnya. Rakyat Menunggu: Hukum atau Kekuasaan yang Menang?
Masyarakat Terutung Payung Hilir kini menanti langkah Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan. Diamnya aparat hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bagi warga, kasus ini bukan lagi soal satu kepala desa, tetapi soal harga diri hukum dan nasib Dana Desa di seluruh Aceh Tenggara.
Jika satu oknum dibiarkan merasa kebal, maka Dana Desa di mana pun terancam dijarah tanpa rasa takut. Pertanyaannya kini sederhana namun mematikan:
Apakah negara masih berdiri bersama rakyat, atau sudah berlutut di hadapan “gajah” kekuasaan?
Opini adalah pendapat atau pandangan seseorang tentang sesuatu, bisa subjektif dan tidak selalu berdasarkan fakta.
Sedangkan Fakta adalah informasi yang bisa dibuktikan benar atau salah, dan mengacu seperti data atau bukti nyata.
Dimana Opini dalam kehiduoan manhsia itu kayak bumbu masakan, bisa membuat hidup lebih berwarna. Opini bisa mempengaruhi keputusan, pandangan, dan interaksi kita dengan orsng lain. Tapi penting juga untum mengetahuinya mana opini dan mana fakta biar tidak salah langkah.
Sedangkan Fakta dalam kehiduoan manusia itu kayak pondasi bangunan, jadi dasar yang kuat buat keputusan dan tindakan kita. Fakta bisa membantu kita memahami dunia, membuat keputusan yang lebih baim, dan menghindari kesalahan.
Contoh opini misalkan “Film Indonesia sekarang lebih bagus daripada dulu” itu opini. Sedangkan Fakta “Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia”.
Jadi kesimpulannya adalah perlunya memperjelas sebelum berkomentar itu sangat penting, biar kita tidak salah paham atau menyebarkan informasi yang salah. Seperti sebelum kirim pesan, kita cek dulu biar aman. Begitupun yang lainnya.
Aceh Tenggara, Elhannews.com – Dimana sebelumnya masyarakat Desa Terutung Payung Hilir bersama Lembaga Elhan-Ri Dewan Pimpinan Wilayah (Dpw) Provinsi Aceh, melaporkan salah satu desa kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dimana pengaduan tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Aceh Tenggara untuk melakukan audit terkait 30 objek yang telah dilaporkan, mulai anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun anggaran 2025.
Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi salah satu desa yang dilaporkan oleh masyarakat desa setempat, dimana masyarakat bersama salah satu lembaga yaitu Lembaga Elhan-Ri.
Bahwa pihak Inspektorat Aceh Tenggara telah turun kelokasi, kini Pelapor yaitu masyarakat Desa Terutung Payung Hilir bersama Lembang Elhan-RI meminta kepada Inspektorat Aceh Tenggara segera melakukan perampungan hasil pemeriksaan atau audit mereka dilapangan, sehingga pelaporan tersebut segera mendapat kepastian hukum.
Ketua Dpw Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh, Abd.Wahab berharap Inspektorat Aceh Tenggara segera mungkin melakukan perampungan dan melaporkan informasi hasil audit mereka baik kepada kejaksaan Aceh Tenggara dan Pihak Pengadu sebagai Pelapor karena pelapor juga butuh informasi terkait perkembangan laporan tersebut sejauh mana prosesnya.
Abd Wahab juga berencana akan melakukan persuratan secara resmi kepada Bupati Aceh Tenggara terkait laporan atau pengaduan tersebut dan selain Bupati rencana akan bersurat kepada DPRD Aceh Tenggara. ujarnya, 23/01/2026.
Ditempat terpisah salah satu Tokoh Masyarakat yaitu Kamaludin Pinim Menjelaskan Kalau tidak ada kepastian atas audit dugaan Korupsi Dana Desa tersebut, Kami bersama Masyarakat akan melakukan Demo dikantor Inspektorat Aceh Tenggara maupun Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati Aceh Tenggara. Dan kami selaku masyarakat berharap segera mungkin ada kepastian atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang kami laporkan bersama masyarakat lainnya yang didampingi oleh salah satu Lembaga yaitu Lembaga Elhan-Ri. Jumat, 23/01/26.
Kamaluddin juga menambahkan karena oknum kepala desa yang kami laporkan yaitu Kepala Desa Terutung Payung Hilir diduga membuat kegaduhan dan rasa tidak nyaman, maupun persoalan perangkat desa dimana salah satu oknum perangkat desa memberi keterangan saat pihak inspektorat turun dilapangan, kuat dugaan ada informasi mau diganti seperti Imam kute Asaludin Pinim. ujarnya.
Aceh // Elhannews.com – Dimana sebelumnya telah beredar informasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi salah satu desa yang ada di Aceh Tenggara yaitu Desa Terutung Payung Hilir kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2022, tahun anggaran 2023, tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025.
Bahwa pada hari kamis tanggal 15 jannuari 2026 Abd Wahab Ketua Dpw Aceh Lembaga Elhan-Ri bersama jajaran pengurus mendampingi masyarakat guna kedatangan tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara guna melakukan pengecekan atau audit terkait item-item yang telah dilaporkan dugaan korupsi di kejaksaan Aceh Tenggara pada tanggal 28 oktober 2025 lalu, dimana tindak lanjutnya kemudian di limpahkan ke Inspektorat Aceh Tenggara untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Bahwa laporan tersebut sekitar 30 item yang dilaporkan, sehingga pihak tim irbansus inspektorat Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan dan memastikan semua item-item tersebut guna melakukan pendalaman terkait laporan tersebut apakah betul adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai yang dilaporkan.
Abd Wahab Selaku Ketua Dpw Aceh Tenggara mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, dimana telah melakukan penindakan dilapangan dengan memeriksa atau melakukan audit terkait item yang telah dilaporkan. Kamis, 15 Jannuari 2026.
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya berharap segera ada kepastian terkait laporan tersebut sehingga ada kejelasan, jika betul terjadi dugaan korupsi semoga di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kita. Ujarnya, 15/01/26.
Mirwan.,SH.,MH Ketua Umum Elhan-Ri, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp menyampaikan bahwa dengan turunnya pihak inspektorat aceh tenggara menandakan pihak inspektorat tidak lambat dan serius dalam menangani laporan tersebut, dan perlu kita apresiasi baik pihak inspektorat Aceh Tenggara maupun pihak Kejaksaan Aceh Tenggara mengingat laporan tersebut baru sekitar 2 bulan dilaporkan lewat Kejaksaan Aceh Tenggara kemudian dilakukan pendalaman lewat Inspektorat Aceh tenggara. Ujarnya, Kamis 16/01/2026.
Mirwan juga menambahkan dengan dilaksanakannya pemeriksaan fisik dilapangan menandakan pihak kejaksaan dan inspektorat di Aceh Tenggara bekerja dengan baik ketika ada laporan, dimana perlu kita apresiasi. Selain itu kita berdoa semoga cepat selesai pemeriksaannya sehingga segera di simpulkan apakah betul adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai yang dilaporkan maupun sebaliknya semuanya kita serahkan hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut.
Takalar//elhannews – 09 Jannuari 2026, Kadiv Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) Hasbuddin Toro menyoroti kondisi akumulasi sampah yang ditemukan dijalan cor penghubung antara Kelurahan Bajeng – Sombala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Kondisi tersebut tidak hanya menggagu pengendara saat melintas maupun keindahan lingkungan, namun berpotensi menimbulkan berbagai masalah bagi kesehatan masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan langsung dilakukan pada hari jumat, 09 Jannuari 2026 disore hari terlihat berbagai tumpukan sampah di jalanan atau berserakah di dilahan terbuka atau difasilitas umum tepatnya dijalan cor dua Kelurahan Bajeng penghubung antara Kelurahan Bajeng dengan sombala bella.
Lembaga Elhan-Ri mengemukakan bahwa masalah sampah ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat. Dimana sangat diperlukan upaya sinergitas antara dinas terkait, masyarakat, dan pihak swasta untuk mengelola sampah dengan benar, mulai dari pemilaan disumber hingga pembuangan sesuai peraturan. selain itu perlunya pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran tata tertib kebersihan lingkungan.
Elhan-Ri mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani sampah dilokasi tersebut. Harapannya dapat dilakukan pengangkutan dalam waktu dekat.
Takalar-Sulsel // ehannews.com – 29 Desember 2025, Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) melalui Kadiv Investigasi Hasbuddin Toro menyoroti tumpukan sampah, dijalan Jenderal Sudirman sekitar dibelakang kantor bupati takalar, diduga area parkiran mobil kantor bupati takalar. kondisi sampah yang menumpuk tidak hanya mengganggu keindahan, namun juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan pada hari senin 29 Desember 2025 disiang hari, dimana terlihat berbagai jenis sampah seperti plastik, kardus, dan sampah lainnya berserakah di area lahan terbuka. Meskipun terlihat tong sampah kuning yang disediakan, tampaknya tidak aktif digunakan maupun di angkut mengingat tong sampah tersebut sudah penuh namun tidak di angkut pihak dinas terkait padahal kantor tersebut adalah area kantor pemerintahan daerah yaitu kantor Bupati Takalar.
Hasbuddin Toro menyampaikan sangat prihatin maupun kekhawatiran terkait kondisi tersebut, dimana pada hari Rabu, 17 Desember 2025 sempat disoroti namun sampai hari ini senin 29 Desember 2025 sampah tersebut tidak di angkut, malah tumpukan sampah semakin banyak dan lebih banyak tumpukan-tumpukan yang berhamburan ditanah pada area lahan parkiran mobil di kantor bupati takalar tersebu.
Hasbuddin Toro menambahkan bahwa Visi & Tujuh program prioritas Kabupaten Takalar tahun 2025 – 2029, Visi “Takalar maju dan berdaya saing melalui ekonomi digital” dan 7 program prioritas, dimana pada poin prioritas 7 adalah Takalar Bisa (Bersih, Indah, Sehat dan Nyamana), tapi sangat disayangkan area parkir mobil kantor Bupati Takalar Akumulasi sampah yang banyak tidak di angkut oleh dinas terkait.
Elhan-Ri mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mengambil langkah-langkah dalam menangani sampah dilokasi tersebut maupun lokasi lainnya yang ada diwilayah kabupaten takalar terkhusus di are pemerintahan mengingat lokasi yang selalu dikunjungi oleh masyarakat takalar maupun luar takalar.
Ditempat terpisah Mirwan.,SH.,MH ketua umum Lembaga Elhan-Ri, sangat prihatin apabila sekelas area kantor bupati terkait masalah sampah tidak rutin dilakukan pengangkutan, dimana ada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar. Dimana DLHP memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan sampah pada fasilitas umum dan pemerintahan di daerah, pengangkutan sampah dari area ke tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan bagian dari tanggung jawab dinas tersebut.ujarnya,29/12/2025.
Mirwan juga menambahkan bahwa sekelas area kantor bupati, sampah-sampah tidak aktif dilakukan pengangkutan, bagaimana dengan area titik lain dikabupaten takalar ini apakah aktif di angkut atau tidak. tentunya ada pertanyaan besar buat dinas terkait bagaimana kinerjanya.